16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Lagi, Satlantas Polres Manokwari Sosialisasikan Odol Kepada Pengendara Angkutan Barang

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari kembali mensosialisasikan Over Dimensi Over Load( Odol) kepada para pengendara angkutan barang. Kasat Lantas Polres Manokwari Subhan.S. Ohoimas mengungkapkan sosialisasi akan dilaksanakan hingga Maret mendatang.

“Pengawasan terhadap kendaraan yang over dimensi dan over load menjadi prioritas Direktorat Lalu Lintas. Sehingga kita bersinergi dengan sejumlah instansi lain dibidang lalu lintas. Sejak Februari hingga Maret terus disosialisasikan dengan beberapa tahapan preentif, prefentif sampai represif. Sosialisasi sudah diberikan kepada EMKL, berkaitan dengan muatan dan kapasitas yang bisa dibawa,”ujar dia Senin (14/2/2022).

Dikatakannya, Satuan Lalu Lintas juga akan melakukan pemeriksaan pada kendaraan angkutan barang yang diduga melebihi kapasitas angkutnya.”Kita juga melakukan pemeriksaan secara acak kepada angkutan barang. Yang nantinya juga akan ditempatkan jembatan portable yang bekerja sama dengan instansi lain. Sehingga langsung bisa diketahui jumlah muatan kendaraan yang melintas. Perlunya pemahaman dan pengetahuan kita bersama terhadap Over Dimensi dan Over Load,”tambahnya.

Pentingnya pemahaman terhadap kapasitas muatan karena dapat menimbulkan kerusakan jalan dan keterbatasan volume bahu jalan yang tentunya menyebabkan kerusakan jalan. Serta mempengaruhi kepadadatan lalu lintas yang menyebabkan kemacetan. Untuk itu secara regulasi akan dilakukab pengaturan jam operasi kendaraan.

“Ini upaya satuan lalu lintas dalam membangun kesipilinan berlalu lintas agar diharapkan zero accident dan zero ODOL. Dengan memasuki tahapan sosialisasi belum ada penindakan terhadap yang melanggar. Ada beberapa temuan kita, sudah dilakukan teguran agar bisa menjadi perhatian,”tutupnya.(jp/rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta