14.2 C
Munich
Minggu, Oktober 6, 2024

KPU Serahkan Dokumen 45 Nama Calon Anggota DPRD Terpilih Provinsi Papua Barat Kepada Gubernur

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Selasa 27 Agustus 2019, menyerahkan dokumen berisi berkas 45 nama calon anggota DPR Provinsi Papua Barat periode 2019-2024, pemenang Pileg 2019.

Dokumen tersebut diserahkan oleh ketua KPU PB Amus Atkana, kepada Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan M.Si di Ruang Rapat Lantai I Kantor Gubernur PB.

Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana mengatakan, dari 45 nama calon aggota DPR Papua Barat yang diserahkan, 18 nama diantaranya merupakan putra-putri asli Papua. Selanjutnya kata Amus, diagendakan dalam Pelantikan.

“Ada 18 anak asli Papua yaitu 3 perempuan dan 15 laki-laki,”kata Amus

Dia mengatakan, setelah penyerahan dokumen 45 nama tersebut, KPU Papua Barat tidak lagi mengurus tahapan, tetapi fokus menyelesaikan laporan administrasi.

Amus mengatakan, Pemprov PB segera memproses pengadministrasiannya hingga ke Mendagri. Sehingga estimasi waktu pelantikan dapat terlaksana pada 2 Oktober 2019 mendatang.

Dia juga menambahkan, selain 45 anggota DPR Papua Barat pemenang Pemilu, ada penambahan 11 anggota DPR Papua Barat melalui jalur pengangkatan Otonomi khusus.

“Jadi sesuai UU Otsus melalui panitia seleksi yang dibentuk, akan melahirkan 11 anggota DPR jalur otsus, sehingga anggota DPR Papua Barat menjadi 65. Yaitu 45 dari unsur parlemen dan 11 dari jalur otsus,”

Sementara, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan apresiasi kinerja KPU Papua Barat karena telah sukses dalam penyelenggaraan pemilu di Papua Barat.

Diakui Mandacan, dokumen 45 calon anggota DPR Papua Barat yang ada akan diteruskan ke OPD terkait untuk persiapkan, sebelum diajukan ke Kementerian dalam negeri sehingga mendapat persetujuan untuk di SK-kan dan dilantik tanggal 2 Oktober.

“Dan kita harap pelantikan bisa tepat waktu yaitu tanggal 2 Oktober 2019,”ujar Dominggus.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta