MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani komitmen rencana aksi, bersama Gubernur Papua Barat dan Bupati/Walikota, Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis untuk pemberian bantuan sosial.
Upaya ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Strategi pencegahan korupsi guna mendorong aksi utilisasi NIK untuk perbaikan tata kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi.
Koordinator Pencegahan Korupsi KPK, Aldiansyah Malik Nasution, mengatakan dengan menggunakan basis data NIK sebagai pedoman pemberian bantuan, maka target penerima bantuan dan subsidi diharapkan lebih tepat sasaran.
“Data yang akurat dan berkualitas, tentu harus dapat dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, serta dilakukan perbaikan secara berkala,” ujarnya, Selasa (8/10/2019).
Menurutnya, berdasarkan singkronisasi data yang dilakukan Kemensos dan Dukcapil, dari 446.225 penerima bantuan di Papua Barat, 64 persen diantaranya data belum sinkron atau bermasalah.
“Kesalahan data akan memperbesar potensi kesalahan penyaluran bahkan penyelewengan yang bisa menimbulkan masalah hukum,” jelasnya.
Melalui rencana aksi ini, pemerintah daerah di Papua Barat, diharapkan dapat membantu dalam menyiapkan data yang akurat sehingga bantuan sosial yang dilaksanakan pusat maupun daerah tepat sasaran serta tidak berimplikasi hukum.(me)