16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Korban Penembakan di Mansel Sedang Diotopsi di RS Bhayangkara Polda Papua Barat

Must read

RANSIKI, JAGATPAPUA.com — Kapolres Manokwari Selatan (Mansel) AKBP Eliantoro Jalmaf menuturkan, saat ini korban yang diduga menjadi korban penembakan yakni (LI) sedang diotopsi di RS Bahayangkara Polda Papua Barat.

Dikatakan Jalmaf, otopsi tersebut sendiri sudah mengantongi izin dari pihak keluarga korban.

“Untuk hasilnya sendiri kita tunggu hasil visum tersebut. Kejadian itu ada, tapi untuk hasilnya secara legalitas harus menunggu hasil visum,” tuturnya, Sabtu (22/7/2023).

Jalmaf menerangkan, untuk kendaraan yang diduga dipakai pelaku penembakan saat melancarkan aksinya sudah diamankan di Polda Papua Barat.

“Kita sudah kantongi identitas dari mobil tersebut, dan pada saat itu kita lakukan pengejaran, yang pergi itu Kapolsek Oransbari dan Kasat Intel Polres Mansel. Kita juga kordinasi dengan Polda Papua Barat. Mobil jenis Terios sudah temukan di gedung atau ruko daerah Arfai dan sudah diamankan di Polda Papua Barat. Di lokasi mobil tersebut juga ada CCTV dan kita sudah amankan. Untuk para terduga pelaku masih dalam pengejaran dari tim gabungan, baik dari Polres Mansel, kemudian Jatanras Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari,” ujarnya.

Korban penembekan saat dibawah ke RS Elia Waran, Distrik Oransbari, Kabupaten Mansel.

Eliantoro kemudian mengimbau agar masyarakat umum bisa mempercayakan setiap proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Percayakan kepada kami, kami akan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini. Langkah maju sudah ada, kita sudah temukan mobil dan kami juga sudah mengantongi identitas terduga pelaku. Jangan lakukan aktifitas-aktifitas yang bisa menggangu kepentingan umum seperti pemalangan. Anggota kami terus bergerak, percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tukasnya.(jp)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta