7 C
Munich
Selasa, Maret 19, 2024

KNPB Mnukwar : 1 Mei 2020, Indonesia Masih Tetap Ilegal di Tanah Papua

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Mnukwar (Manokwari), Alexader Nekenem, menyatakan hingga saat ini keberadaan Indonesia di atas tanah Papua masih berstatus ilegal, sejak 15 Agustus 1962.

Dikatakan, dalam perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962 (58 tahun silam) tidak pernah menghadirkan orang Papua, sebagai pemilik negeri dalam pembuatan perjanjian tersebut.

Sehingga sampai hari ini orang Papua merasa semua hak, termasuk hak berpolitiknya dirampas karena kepentingan ekonomi elit global.

“Untuk itu, hari Aneksasi ini kami nyatakan Indonesia ilegal di atas tanah Papua dan kami menolak dengan tegas keberadaan Indonesia dan kami menjawab, Indonesia di atas tanah ini sebagai penjajah-kolinial yang terus merampok/merampas harta dan kekayaan kami”, kata Nenekem kepada media ini, melalui sambungan telepon, Jumat (1/5/2020).

Atas nama rakyat Papua, kata Nekenem, KNPB menolak semua bentuk pembangunan yang ujungnya untuk menguras harta-kekayaan di atas tanah Papua.

Dan 1 Mei 2020, bukan hari Papua kembali ke pangkuan NKRI tapi merupakan hari Aneksasi dimana orang Papua mulai dikorbankan sejak 1962.

“Sampai saat ini, kami tetap menganggap Indonesia sebagai Kolonial yang hendak memusnakan orang papua,” ucapnya.

Nekenem mengakui, peringatan hari aneksasi Papua ke dalam NKRI serentak dirayakan hari ini di 30 wilayah.

“Serentak hari ini KNPB di 30 wilayah, menyuarakan tentang fakta-fakta Aneksasi,” tambahnya.(akp)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta