6 C
Munich
Sabtu, Oktober 12, 2024

Kesepakatan Diabaikan, Pemda Diminta Mediasi Masyarakat Adat dengan PT. Kapitol Group

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Intelektual Muda Arfak, Septinus Meidodga, meminta Pemda Manokwari, dapat memediasi masyarakat adat di daerah Masni dan Sidey dengan Perusahan PT. Kapitol Group.

Pasalnya, sejak beroperasi Tahun 2009 hingga 2019, tak ada satupun perjanjian kesepakatan yang direalisasikan oleh perusahaan tersebut.

“Mulai dari pembukaan hingga beroperasi, pihak perusahan lakukan kesepakatan bersama masyarakat adat setempat, namun tidak ada realisasinya,” ucapnya, Minggu (11/8/2019).

Septinus, yang juga menjabat sebagai, Direktur Yayasan Gubuk Arfak, mengaku dalam hasil kesepakatan awal bagi hasilnya yang disepakati sebesar 50 : 50. Namun hingga produksi, perusahan mengabaikan, bahkan mengurangi porsi dari 50 persen menjadi 20 persen.

Selain itu, perusahan berjanji akan membiayai pendidikan anak masyarakat adat setempat, mulai dari SD, SMP, SMA, serta bantuan bagi mahasiswa, termasuk sarana prasaran berupa Jalan, Jembatan. Namun belum satupun direalisasikan.

Dia menerangkan, pada tahun 2018, dirinya lakukan penelitian tentang dampak perkebunan Kelapa sawit dan pengelolahan limbahnya diwilayah tersebut, dan ditemukan beberapa gejala negatifnya.

Diantaranya, pengalihan hutan dari hutan lindung menjadi hutan produksi, berakibat Kampung Mansaburi, Distrik Masni sempat terendam banjir di tahun 2016.

Dampak lainnya, pengelolahan limbahnya, kerap dibiarkan oleh perusahan, yang menyebabkan berapa masyarakat di lokasi Kampung Meyof, Distrik Sidey, Kampung Wariori, Distrik Masni terserang penyakit.

“Untuk menyelesaikan masalah ini, tentu butuh campur tangan pemerintah, dengan mempertemukan pihak perusahan dan masyarakat adat, agar merevieuw kembali perjanjian kontrak awal, yang sudah disepakati tetapi diabaikan,” ujarnya.

“Kalau tidak kami sarankan, pemerintah untuk menutup perusahan tersebut, karena telah mengorbankan hak masyarakat adat,” tandasnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta