18 C
Munich
Kamis, Mei 2, 2024

Kesbangpol Sudah Terima Perdasi Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB Periode 2022-2027

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Badan Kesbangpol Papua Barat telah mengantongi Perdasi Tata cara pemilihan anggota MRPB periode 2022-2027.

“Perdasi tersebut baru diterima Kesbangpol, sehingga langkah awal, melakukan sosialisasi kepada 13 Kabupaten/Kota di Papua Barat,”kata Kabid Politik Dalam Negeri ( Poldagri) Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Sutowo, Selasa (25/10/2022).

Namun pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan, seperti apa nanti pelaksanaannya.

“Pada prinsipnya kami sudah siap untuk menjalankan proses tahapan pemilihan anggota MRPB,”ujar Sutowo.

Mengingat, proses penjaringan yang tentu juga membutuhkan anggaran maka koordinasi juga masih perlu dibangun, karena keuangan tidak bisa serta merta mencairkan anggaran.

“Semua itu butuh proses,”ujarnya

Ia menuturkan, semua tahapan membutuhkan waktu yang cukup panjang, baik proses sosialisasi, hingga proses pelantikan nanti.

“Membutuhkan waktu yang panjang, mulai dari sosialisasi, pembentukan panitia, pembentukan sekretariat panitia pemilihan, pembentukan sekretariat pengawas, pembentukan panitia pengawas dan pemilihan,”bebernya.

Menurut Sutowo, untuk sosialisasi sendiri membutuhkan waktu sekitar 1 bulan lebih, pembentukan panitia dan pembentukan sekretariat membutuhkan waktu 3 bulan, pemilihan membutuhkan waktu 1 bulan.

“Dan jika ada gugatan maka diberikan waktu 2 bulan dan 1 bulan pengusulan SK ke Kementerian Dalam Negeri,”tandasnya.

Ia pun tak menampik soal perpanjangan MRPB, Sutowo mengatakan, hal tersebut bukan kewenangan Kesbangpol, tetapi kewenangan Pimpinan.

“Kami hanya menunggu petunjuk dari pimpinan seperti apa lalu kami laksanakan. Pada prinsipnya kami di Kesbangpol siap menjalankan perintah pimpinan dan kami sudah siap untuk menjalankan proses tahapan pemilihan anggota MRPB selanjutnya,”tuturnya.

Sebelumnya, Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 8 tahun 2022 tentang tata cara pemilihan anggota MRPB telah di tandatangani Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat, dan telah masuk dalam lembaran daerah Provinsi Papua Barat tahun 2022 Nomor 8 dengan nomor registrasi: 8-92/2022.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta