MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah mengembalikan penanganan kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan tiang pancang Dermaga Kampung Yarmatum Distrik Soug Jaya Kabupaten Teluk Wondama senilai Rp4,5 miliar DIPA APBD T.A 2021 kepada Inspektorat Papua Barat.
Hal itu dibenarkan kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono saat dikonfirmasi jagatpapua.com via selulernya, Kamis (23/6/2022).
Ia menjelaskan, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan tiang pancang Dermaga Kampung Yarmatum Distrik Soug Jaya Kabupaten Teluk Wondama senilai Rp4,5 miliar DIPA APBD T.A 2021 tersebut telah dilakukan pemeriksaan juga oleh BPK.
“Dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat kan baru diserahkan pada 11 Mei 2022 (bulan lalu). Di dalam peraturan kepala BPK Nomor 2 tahun 2017 mengatakan bahwa diberikan waktu 60 hari setelah LHP diserahkan untuk ditindak lanjuti oleh pihak terkait. Kan demikian didalam aturan itu,”sebut Sugiyono.
Jika dalam waktu 60 hari tersebut belum dilakukan penyelesaian oleh Kontraktor dan dinas terkait maka Sugiyono mempersilahkan APH (aparat penegak hukum) untuk masuk. Atau jika hingga 60 hari lewat yang bersangkutan hanya bisa menyelesaikan 50 persen pengadaan tiang pancang dimaksud berarti sisa anggarannya harus dikembalikan.
“Berkaitan dengan tiang pancang juga saya sudah panggil kepala dinas perhubungan jadi mereka dari pengusaha atau kontraktor sudah pengadaan sementara 45 tiang pancang dari total 92 tiang pancang yang rencana pengadaan untuk pelabuhan tersebut, sisanya 47 tiang pancang akan dilanjutkan lagi,”kata Sugiyono
Selama 60 hari inspektorat yang bekerja jika dalam waktu 60 hari tersebut 92 tiang pancang belum juga direalisasikan maka selanjutnya APH melanjutkan proses tahapannya.
“Ya ini kan selama 60 hari inspektorat yang bekerja nanti sampai 60 hari itu apakah 92 tiang pancang sudah dipenuhi atau belum jika belum maka sampai disitu tugas kita apabila tidak bisa kembalikan anggaran APH silahkan masuk,”sebut Sugiyono
Memang benar ada cela hukum sebab realisasi anggaran sudah 100 persen sementara pekerjaan nol, tetapi tahapan di inspektorat dilakukan dulu.
“Seperti yang saya sampaikan diatas jika dalam 60 hari itu belum diselesaikan maka ranah hukum jalan terus,”tutupnya.
Sebelumnya Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Rudy Hartono mengatakan, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya terkait dugaan proyek fiktif ini, mulai dari kontraktor, kepala dinas hingga bendahara.
Bahkan telah selesai dilakukan penyelidikan awal di bagian Intel dan ditemukan dugaan penyimpangan, sehingga kasus ini diserahkan pada bagian tindak pidana khusus (Pidsus) untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pak Kajati Papua Barat Juniman Hotagaol sangat intens memperhatikan perkara ini, begitu diserahkan hasil pemeriksaan awal dari Intel langsung dinaikkan ke bagian Pidsus, itulah komitmen Kajati bersihkan kasus korupsi di Papua Barat,” katanya Senin (25/5/2022).(jp/ask)