3.5 C
Munich
Kamis, April 25, 2024

Kejati Papua Barat Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Manokwari

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) di Sanggeng Manokwari Selasa (21/7/2020). Agenda tersebut dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 dan hari ulang tahun (HUT) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke-20.

Ziarah yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi PB Yusuf SH,MH diikuti para Pejabat Utama dilingkup Kejati Papua Barat juga Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari.

Dalam kunjungan Kejati yang didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharma Kartini memanjatkan doa untuk para pahlawan yang telah berpulang ke pangkuan sang khalik dan penaburan bunga dimakam para pahlawan.

Kajati Papua Barat Yusuf SH,MH Saat Melakukan Penaburan Bunga di Makam Para Pahlawan.

“Ziarah yang dilakukan ini untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan dan juga HUT ikatan Adhyaksa Darma Karini yang ke 20 tahun,”ungkap Yusuf

Menurut Yusuf, Ziarah yang dilakukan juga dengan menerapkan protokol kesehatan mengingat masih dalam situasi pandemi covid-19. Menjaga jarak, mencuci tangan dan selalu menggunakan masker, itu wajib dilaksanakan.

“Dan yang ikut berziarah tidak semua Pegawai Kejati tetapi hanya pegawai inti saja atau pejabat utama yang meliputi pejabat struktural mulai dari kajati, wakajati dan para asisten termasuk Kejari Manokwari dan jajarannya,”bebernya

Yusuf juga berpesan kepada seluruh kejaksaan Negeri yang ada di Papua Barat untuk tetap bergerak dan berkarya sehingga menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan hukun yang berlandaskan kearifan lokal.

“Saya ajak semua insan Adhyaksa harus terus bergerak, berkarya, bersinergi dengan stakholder lainnya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum dan menegakkan hukum yang berlandaskan kearifan lokal,”ajak Yusuf.(alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta