15.9 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Kadishub Pabar Sebut Sriwijaya Air Tak Layak Beroperasi

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Agustinus Kadakolo, SE, MM menilai, pesawat Sriwijaya Air yang melayani rute Manokwari – Sorong, adalah pesawat tua yang sudah tidak layak dioperasikan.

Pasalnya, sesuai data yang peroleh dari Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU), pesawat tersebut sudah kadaluarsa dan harus ada pergantian pesawat baru.

“Pesawat Sriwijaya Air ini seri 300-500, dan merupakan pesawat lama yang sudah tidak layak dioperasikan di Papua Barat. Kita lihat dari bodi memang baik tetapi sebenarnya mesin sudah tidak bisa dipaksakan,” kata Kadakolo, kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).

Menurut dia, gangguan teknis yang sering terjadi di maskapai tersebut dampaknya sangat besar terhadap keselamatan masyarakat di Papua Barat, yang sering berpergian.

“Untuk mencegah agar kejadian fatal tidak terjadi maka pihak maskapai harus memperhatikan kondisi ini,” tuturnya.

Dia mengutarakan, maskapai Garuda Air, yang sudah tidak beroperasi diwilayah Manokwari, tentu akan di manfaatkan oleh Sriwijaya Air.

“Maskapai ini harus terbuka kepada publik bahwa tidak bisa lagi beroperasi, karena sangat beresiko bagi keselamatan penumpang. Solusinya harus ada penambahan maskapai,” ujarnya.

Dia menambahkan kejadian keterlambatan maupun pembatalan penerbangan yang sering terjadi, maka Pemprov berencana akan memanggil seluruh maskapai yang melayani rute Papua Barat.

Pemanggilan ini untuk melakukan rapat evaluasi guna membahas persoalan tersebut, karena ini sudah menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat.

“Kemarin rapat evaluasi di Sorong, kita upayakan ada penambahan maskapai. Di tahun 2020, harus ada pesawat seri 500-700, melayani rute Papua Barat, khususnya Manokwari,” tandasnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta