16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Guru Honorer Pegaf Ditemukan Tak Bernyawa di Belakang Toko Persada

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan dikompleks Jalan Drs Esau Sesa, atau tepatnya di belakang Toko Persada, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Senin (13/1/2020).

Mayat tersebut diketahui bernama Yakob Wonggor (50 tahun). Dia merupakan Honorer Guru SDN Kamtot Imbunti, Distrik Minyambauw, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).

Ia ditemukan sekitar pukul 07.30 WIT oleh salah seorang saksi yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek bahan bangunan, di rumah kosong yang sedang dalam tahap pengerjaan.

Penemuan mayat ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, melalui pesan Whatsaapnya, Senin siang.

Korban ditemukan dalam posisi tidur menyamping sebelah kiri dengan menggunakan celana kain panjang warna hitam, celana kaos pendek warna abu-abu dan baju kaos berkrak warna kuning, putih, hitam dan topi berwarna hitam.

“Korban ditemukan pertama kali oleh DJ yang ingin mengecek bahan bangunan dan melihat seorang laki laki sedang tidur, kemudian DJ memberitahukan tetangga rumah untuk mengecek kondisinya dan ternyata orang itu sudah meninggal dunia,” ujar Mathias.

“Saksi juga sempat ingin melaporkan kejadian ini kepada pemilik rumah baru itu, namun kondisi rumah kosong, kemudian saksi melapor ke Polsek Kota Manokwari,” tukas Mathias.

Atas laporan itu, Tim unit IV Identifikasi Polda Papua Barat bersama Identifikasi Reskrim Polsek Kota dan Polres Manokwari, telah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Hasil pemeriksaan, kata Mathias tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, namun dihidung dan mulut korban mengeluarkan darah dan lidah di gigit, serta kemaluan mengeluarkan cairan berwarna putih kecoklatan.

“Barang bukti yang ditemukan berupa sepasang sendal berwarna ungu merk OLOCIO, satu buah Noken yang terbuat dari karung berisikan uang, kunci rumah, satu botol sprait dan satu botol Vodka,” tukas Mathias.(red)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta