16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Gubernur Papua Barat Terima Penghargaan Kemenkeu Untuk WTP 2018

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, menerima piagam penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Plt Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Papua Barat, Paulina Latupeirissa, di HUT Provinsi Papua Barat ke 20, Sabtu (12/10/2019) dikantor Gubernur di Arfai.

Selain Gubernur, Bupati di sembilan kabupaten di Papua Barat juga memperoleh piagam penghargaan atas capaian WTP LKPD Tahun Anggaran 2018, yakni Kabupaten Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw, Teluk Bintuni, Maybrat, Teluk Wondama, Kaimana dan Fakfak.

Plt Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Papua Barat, Paulina Latupeirissa, mengatakan WTP merupakan opini terbaik yang diberikan oleh BPK selaku aparat pengawas eksternal pemerintah atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah.

Selain pemberian penghargaan, kata Paulina, pada Tahun ini Pemerintah Republik Indonesia, juga memberikan plakat penghargaan kepada tujuh Pemda yang berhasil meraih opini WTP sebanyak 5 kali berturut-turut dari tahun 2014-2018.

Diantaranya, Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Teluk Bintuni.

“Sebagai representasi Kementerian Keuangan di Provinsi Papua Barat, kami memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masing-masing Pemda atas pencapaian opini WTP tersebut,” tuturnya.

Pencapaian opini WTP ini diharapkan bukan sebagai tujuan akhir, tetapi bagaimana pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban yang baik, dapat digunakan sebagai informasi masukan atau feedback bagi perencanaan dan penganggaran selanjutnya.

“Kepada pemda yang belum memperoleh opini WTP, agar dapat terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerahnya, sehingga pada periode berikutnya seluruh Pemda di Papua Barat dapat memperoleh opini WTP,” ujarnya.

Dia menjelaskan sebagaimana sesuai amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang perbendaharaan negara wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan audit atau pemeriksaan. Salah satu indikator yang merefleksikan kualitas laporan keuangan tersebut adalah opini atas pemeriksaan laporan keuangan.

“Kriteria yang ditetapkan dalam pemberian opini yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan atau (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah,” terangnya.

Dia menerangkan ada 4 opini yang diberikan BPK atas pemeriksaan laporan keuangan, yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP unqualified opinion) atau wajar dengan pengecualian (WDP, qualified opinion) atau WDP tidak memberikan pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan tidak wajar (TW, Adferse opinion).

Opini WTP diberikan dengan kriteria sistem pengendalian internal di entitas instansi telah memadai dan tidak terdapat salah saji yang materi atas pos-pos laporan keuangan serta secara keseluruhan laporan keuangan menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP.

Dia menambahkan, laporan keuangan tahun 2018, merupakan laporan keuangan tahun keempat yang disusun menggunakan basis akrual, dan pemerintah menyampaikan pentingnya pemanfaatan informasi keuangan dalam LKPD yang telah dikonsolidasikan bersama-sama dengan laporan keuangan pemerintah pusat atau LKPP.

Ini untuk memberikan peta yang lengkap dalam menunjukkan anggaran kegiatan yang dapat disinergikan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih sebagaimana amanat Presiden untuk terus meningkatkan efisiensi anggaran.

“Untuk tahun 2018, ada 32 provinsi yang memperoleh opini WTP dari 34 provinsi, kemudian Kabupaten 327 Kabupaten atau 79% dari 415 kabupaten memperoleh opini WTP dan untuk kota terdapat 84 kota atau 90% dari 93 kota memperoleh opini WTP,” tutupnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta