MANOWKARI, JAGATPAPUA.com – Hingga saat ini realisasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat baru mencapai lebih dari 67 persen. Peningkatan Persentasi tersebut dianggap cukup signifikan
“Ini merupakan tindaklanjut instruksi Mendagri RI, Tjahjo Kumolo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kita di pemprov tentu sudah bertindak tegas,” kata Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan.
Dominggus menuturkan yang berkewajiban menyerahkan LHKPN adalah, pejabat eselon II, eselon III, dan pejabat strategis lainya seperti bendahara dinas dan lain wajib. LHKPN tersebut selanjutnya dikirim melalui aplikasi yang telah disiapkan KPK.
“Bagi pejabat yang tidak membuat laporan akan diberikan sanksi berupa penundaan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), dan sanksi ini sudah diterapkan sejak beberapa bulan lalu,” ucap Dominggus.
Dominggus menambahkan Provinsi Papua Barat menjadi salah satu prioritas KPK dalam pencegahan korupsi. Penyampaian LHKPN merupakan rangkaian dari rencana aksi pencegahan tindak pidana korupsi di daerah tersebut.(me)