3.2 C
Munich
Sabtu, November 9, 2024

Gubernur Harapkan LPP TVRI Pabar Buka Peluang Bagi Anak-Anak Papua

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI stasiun Papua Barat resmi melakukan siaran percobaan, Senin (12/8/2019).

Pendirian LPP TVRI tersebut, diharapkan dapat membuka peluang karir putra-putri Papua, dibidang broadcast penyiaran.

“Bagi yang sudah direkrut agar bekerja dengan baik, menaati semua peraturan yang sudah ditetapkan,” kata Gubernur Papua Barat, Drs.Dominggus Mandacan, saat melauncing TVRI Papua Barat, sekaligus melakukan siaran perdana.

Selain itu, Dominggus, menuturkan Papua Barat pernah memiliki stasiun TV yang disebut Papua Barat TV. Namun karena terkendala diperijinan, serta membutuhkan anggaran besar, akhirnya stasiun TV tersebut ditutup atas perintah Kominfo.

Namun, atas komitmen memiliki stasiun TV, Papua Barat akhirnya dapat memiliki stasiun yang mulai hari ini dilakukan uji coba siaran.

Sementara, Direktur umum LPP TVRI Tumpak Pasaribu, mengatakan berdirinya stasiun ini tidak terlepas dari komitmen Pemprov yang melakukan penandatanganan MoU tertangal 13 Februari 2019 lalu.

“5 bulan setelah MoU, kita hari ini melakukan siaran percobaan. Ini terbilang sangat cepat. Karena masih ada 5 Provinsi lagi di Indonesia yang belum memiliki stasiun,” ungkapnya.

Menurut dia siaran percobaan ini sangat penting karena selain bentuk sosialisasi, juga syarat untuk mendapat ijin dari pemerintah melalui Kemenpan RB, untuk pendirian statsiun penyairan di daerah.

“Beroperasinya stasiun ini, diharapkan dapat menjadi sumber informasi pembangunan dan budaya, serta potensi alam Papua Barat dapat tersosialisasikan, baik tingkat Nasional maupun International,” tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini terdapat 29 stasiun TVRI yang ada di 29 provinsi. Dan Papua Barat menjadi stasiun ke 30.

“Untuk karyawan ada 29 orang, yang sudah dinyatakan lolos dalam tes asesment. Setelah mendapat ijin resmi dari kementrian, mereka yang direkrut ini akan menjadi tanggung jawab TVRI sepenuhnya,” tandasnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta