8.9 C
Munich
Jumat, Oktober 4, 2024

Fokus Group Discusion Permasalahan Otsus di Papua Barat Digelar

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemprov Papua Barat bersama Tim Pengkajiaan Universitas Indonesia, menggelar Fokus Group Discusion (FGD), bertema Permasalahan Otsus di Papua Barat.

FGD ini dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 15-16) Oktober 2019 di salah satu Hotel di Manokwari.

Sekda Provinsi Papua Barat, Drs. Nataniel Mandacan, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat permasalahan di era Otsus.

“Mengikuti perkembangan Politik dan Pemerintahan, maka kita segera mengambil sikap untuk mengumpulkan para tokoh yang miliki wawasan tentang pembangunan Manusia Papua kedepan,” jelas Nataniel.

“Kita fasilitasi ade-ade untuk untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemerintahan di era Otsus. Mengingat dalam tahapannya, waktu implementasi akan berakhir, dan kita mencari jalan keluarnya seperti apa,” terang Nataniel.

Sekda berharap apa yang disampaikan para tokoh masyarakat, pemuda dan LSM beserta para birokrat dan akademisi, bisa dicatat dan diolah oleh tim Kajian Universitas Indonesia,” ujar Nataniel.

Sementara, Tim Pengkajiaan Universitas Indonesia, Prof. Kusnanto Anggoro, mengungkapkan Fokus Group Diskusi untuk mendengarkan soal kontradiksi antar UU Sektoral dan UU Otsus. Sehingga ini malasah yang harus diselesaikan.

“Apakah nanti ada Kebijakan Khusus, atau Badan Khusus yang menyelenggarakan dan mengawasi jalannya Otsus, atau seperti apa. Ini yang harus dicari. Hasil ini akan direkomendasikan kepada Pemerintah,” ucapnya.

Dia menambahkan, persoalan dapat diatasi oleh pemerintah atau tidak tergantung pada 3 item, yakni Komunikasi, Network dan Subtansi.

“Substansinya corect atau tidak corect itu bukan berarti benar atau salah, tapi banyak kesesuaian dengan agenda pemerintah atau tidak, karena juga ada aturan main dan punya prioritas,” tandasnya.(js)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta