16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Ditlantas Polda Papua Barat Luncurkan Layanan E-Mutasi Versi Android

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Penerapan pelayanan pada masa Pandemi Covid-19 membutuhkan sebuah inovasi layanan yang berbasis digital. Hal ini tentunya akan mengurangi pertemuan antara pemohon dan petugas khusus dalam layanan di bidang registrasi identifikasi kendaraan bermotor.

Alasan inilah yang menjadikan Polda Papua Barat melalui Ditlantas Polda Papua Barat meluncurkan tiga aplikasi untuk mempermudah pelayanan dengan mengacu pada protokol Covid-19.

Satu diantaranya, layanan aplikasi E-Mutasi berbasis android khusus mutasi kendaraan bermotor, dan layanan ini hanya ada di Papua Barat.

“Kita patut bangga, meski wilayah kita jauh, tapi kita mampu menghadirkan layanan aplikasi berkualitas dan berani memberikan layanan secara transparan di era ‘New Normal’,” ujar Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat peresmian kantor Samsat.

Sementara dua aplikasi lain yakni, Formulir STNK dan BPKB berbasis web service atau inovasi program BPKB delivery.

“Mulai hari ini 3 aplikasi ini dapat diakses, dan saya optimis layanan mutasi kendaraan bermotor, formulir STNK, BPKB dan program BPKB delivery akan mampu dilaksanakan di seluruh Provinsi Papua Barat,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Kapolda layanan ini juga bekerjasama dengan PT Pos Indonesia, yang nantinya akan membantu proses pengiriman berkas mutasi ke daerah asal kendaraan sebelum didaftarkan di Samsat Provinsi.

Sementara untuk menghindari penumpukan antrian pada layanan kantor Samsat dan pelayanan BPKB, masyarakat dapat membuka layanan aplikasi formulir STNK dan BPKB berbasis web service yang dapat diakses melalui website Ditlantas Polda Papua Barat.

“Untuk penulisan blangko, pemohon dengan mudah mencetak formulir ini serta tidak lagi menghabiskan waktu yang lama di kantor layanan Samsat, tanpa dipungut biaya pengiriman dan semua dilaksanakan secara ikhlas oleh petugas delivery BPKB,” tambah Kapolda.(alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta