6.2 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Direktorat Narkoba Polda Papua Barat Gagalkan Pengiriman 1,7 Kilo Ganja ke Sorong

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Polda Papua Barat melalui direktorat Narkoba gagalkan aksi EW dan JT yang akan mengirimkan 1,73 Kilo Gram Narkotika jenis Ganja dari Jayapura Papua menuju Kota Sorong Papua Barat daya melalui kapal penumpang KM. Gunung Dempo saat sandar di Pelabuhan Manokwari.

Direktur Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol. Indra Napitupulu mengatakan, pada tanggal 10 april setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa EW dan JT rencananya akan mengedarkan Ganja tersebut di Sorong.

Barang bukti 1,7 KG ganja

“Kami melakukan penyelidikan di atas kapal tepatnya di dek 2, di tangan EW didapati sebanyak 3 bungkus plastik bening seberat 53,52 gram. Sementara di tangan JT didapati dua kantong besar berisi ganja seberat 1.689,56 gram ganja,” kata Dir Narkoba dalam Rilisnya, Selasa (11/4/2023).

Dua kantong Ganja yang dikuasi oleh JT tersebut, lanjut dia, disimpan didalam tas ransel hitam dan dibungkus layaknya paket yang akan dikirim lengkap dengan perekat plastik.

” jika dirupiahkan mencapai Rp 174.300 ribu, dan Jika dihitung satu pengguna mampu mengkonsumsi satu gram, artinya, jika berhasil diedarkan akan sampai pada 174 ribu orang,” lanjut Kombes Pol Indra Napitupulu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya EW dan JT dijerat pasal Primer PSL 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 Tahun dan penjara seumur hidup.

“Selanjutnya tim kami akan melakukan lidik pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan diatasnya, serta DPO yang belum ditangkap,” tandas dia. (jp*)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta