2.3 C
Munich
Jumat, April 19, 2024

Demo KNPB di Maybrat Sempat Diwarnai Ketegangan

Must read

KUMURKEK, JAGATPAPUA.com– Komite Nasional Papua Barat (KNPB), wilayah Maybrat, Rabu (1/5/2019), menggelar aksi demo memperingati hari aneksasi atau pencaplokan Papua oleh NKRI.

Aksi yang berlangsung di Kumurkek, sekitar pukul 10.00 Wit hingga pukul 13.00 Wit, sempat diwarnai ketegangan antara masa pendemo dan aparat kepolisian setempat. Bahkan salah satu pendemo terkena pukulan petugas.

Setelah dilakukan negosiasi, aparat kemudian memberi waktu kurang lebih selama satu jam, bagi  massa untuk menyampaikan aspirasinya. Aksi ini berjalan aman dan lancar hingga selesai.

Koordinator massa, Adam Sory, mengatakan aksi memperingati hari aneksasi wilayah bangsa Papua ke dalam NKRI, sempat dihadang, namun kami tidak akan mundur, sampai Indonesia mengakui hak kemerdekaan bangsa Papua.

“Hadangan ini sama saja telah melakukan pembukaman terhadap ruang demokrasi, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dimuka umum, hal itu tidak membuat kami undur tetapi tetap kami lawan,” tegasnya.

Menurutnya, masa yang hadir sekitar 60-70 orang dari sektor Aifat Selatan, Aifat Timur, Aifat Barat, Aifat Utara, sedangkan Ayamaru, Aitinyo dan Yumases tidak hadir karena terkendala kendaran.

Dalam aksi ini, para pendemo menyuarakan, pertama menolak dengan tegas Konferensi luar biasa militer yang berlangsung di Vanimo, kedua mengumumkan akan membubarkan organisasi TWRP yang ada di wilayah, karena TRWP dinilai merusak dan memcah belah perjuangan murni yang dilakukan oleh rakyat west Papua.

Selanjutnya, ketiga pemerintah kolonial Indonesia agar segera tarik kembali TNI/Polri yang melakukan tindakan kekerasan Pemboman, penembakan terhadap masyarakat sipil di Ndugama West Papua 1 Desember 2018 hingga 26 April 2019.

Keempat pemerintah kolonial Indonesia, agar segera bahwa tanggal 1 Mei sebagai hari aneksasi atau jadinya pencaplokan Irian Barat ke pangkuan ibu pertiwi, kelima pemerintah Indonesia segera mengakui penentuan pendapat rakyat Papua (Pepera) 1969 itu catat hukum dan moral menurut hukum Internasional.

Kemudian, keenam pemerintah Kolonial Indonesia stop hadirkan Daerah Otonomi Baru (DOB) provinsi, kabupaten/kota, distrik dan kampung di wilayah Papua, karena dianggap telah memecah belah rakyat Papua dan ketujuh pemerintah Indonesia stop membuka hak politik rakyat Papua, karena kemerdekaan ialah hak segala bangsa, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.

“Selama ini, kami menyampaikan aspirasi tidak kepada pemerintah Indonesia, tetapi kami menyampaikan aspirasi dalam negeri dan ke dunia Internasional,”tukasnya.(es)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta