15.9 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Dampak Dari Covid-19, KPU Kaimana Putuskan Tunda Dua Tahapan Pilkada

Must read

KAIMANA, JAGATPAPUA.com – KPU Kaimana tengah menunda dua tahapan Pilkada Kaimana 2020. Penundaan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Ketua KPU Kaimana Kristianus. Maturbongs, S.Sos, mengatakan penundaan tahapan Pilkada ini sesuai rapat pleno, yang dilaksanakan, Selasa (24/3/2020) lalu, serta hasil koordinasi dengan Bawaslu, Pemda, Kapolres, Dandim 1804 dan DPRD Kaimana.

“Rapat pleno itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 18 tahun 2020 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 179 tahun 2020, untuk mengeluarkan Surat Keputusan terkait penundaan tahapan Pilkada Kaimana tahun 2020,” jelasnya, Rabu (25/3/2020).

Didalam Surat KPU Pusat ada empat tahapan yang ditunda, akan tetapi untuk di Kaimana tahapan pelantikan PPS sudah dilaksanakan dan tahapan verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan tidak, sehingga tersisa tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang dimulai tanggal 26 Maret, serta Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih tanggal 18 April -17 Mei 2020.

“Jadi Setelah adanya penundaan ini, maka sudah tentu kami akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI terkait kapan tahapan ini akan dilaksanakan,” ucapnya.(lc)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta