7.6 C
Munich
Sabtu, Oktober 5, 2024

BPJS Sosialisasi JKN/KIS Bagi Badan Usaha Di Mansel

Must read

MANSEL,JAGATPAPUA.com–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Manokwari Selatan (Mansel) menggelar sosialisasi terpadu, terkait kepatuhan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), kepada badan usaha di Mansel, di Aula Setda Mansel, Kamis (15/9/2022).

Sekda Mansel Hengky Tewu yang membuka kegiatan tersebut berharap adanya kesadaran dari setiap pelaku usaha guna secara rutin membayar iuran BPJS dari setiap tenaga kerja yang sudah didaftarkan.

“Karena kalau tidak bayar, nanti itu jadi beban Pemda. Sementara secara aturan, Pemda hanya diperbolehkan membayar iuran dari warga miskin, sementara tenaga kerja masuk kategori pekerja penerima upah. Jadi kalau pekerja penerima upah terus kami yang bayar iuran, itu artinya pimpinan badan usaha tersebut dapat dosa, sementara kami juga langgar aturan,” tuturnya.

Tewu kemudian mengatakan, Pemda Mansel menyiapkan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk membayar iuran BPJS.

“Kita kasih kebijakan, kalau misalnya dalam badan usaha ada pekerja yang baru, kita tanggung iuran BPJS yang bersangkutan selama tiga bulan. Namun setelah itu yang bersangkutan harus mendaftar baru dan mengundurkan diri dari kepesertaan yang masuk tanggungan Pemda,” ujarnya.

Senada, Kepala BPJS Kesehatan Mansel Tony Wattimena menuturkan, pelaksanaan sosialisasi JKN terhadap pelaku usaha ini, guna meningkatkan kesadaran terkait kewajiban akan iuran BPJS.

“Karena dari segmen pekerja penerima upah dari sektor swasta di Mansel, yang terdaftar pekerjanya baru 25 orang, dari sekitar delapan perusahaan yang ada di Mansel. Jadi kita undang mereka ini dalam rangka, memastikan mereka patuh terhadap peraturan perundangan untuk mendaftarkan pekerjanya. Karena iuran pekerja dari swasta tidak boleh dibebankan ke Pemda,” ucapnya.

Dia kemudian berharap adanya peran aktif dari pelaku usaha, untuk mengalihkan kewajiban pembayaran iuran BPJS dari tanggungan Pemda, menjadi tanggungan perusahaan, dengan presentasi, satu persen dipotong dari upah pekerja, dan empat persen ditanggung perusahaan.

“BPJS juga akan ambil langkah dari program pengawasan sesuai kewenangan atributif yang tertuang dalam pasal 11 Undang-undang 24. Jadi BPJS berhak melakukan pengawasan kepada pemberi kerja, untuk memeriksa tiga objek, yakni kepatuhan perusahan untuk mendaftar, pendaftaran yang harus dilakukan secara seratus persen serta BPJS lakukan pengawasan kepada perusahaan yang melakukan penunggakan,” tukasnya.(jp/dhy)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta