10.2 C
Munich
Jumat, Oktober 11, 2024

Bicara Soal Perbup Pemetaan Suku, Kesbangpol Raja Ampat Bertemu Biro Hukum Setda PB

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemerintah Kabupaten Raja Ampat saat ini tengah menggodok produk hukum daerah terkait Penataan Suku, Sub Suku, serta adat dan Budaya.

Kepala Kesbangpol Raja Ampat Abdul Manaf Wihel mengatakan, tentu terkait hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah Raja Ampat baik Asisten Tata Pemerintahan, Sekda Kabupaten Raja Ampat serta Kabag hukum.

Sehingga diberikan petunjuk untuk ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat sekaligus untuk finalkan peraturan Bupati Raja Ampat dimaksud.

Pembahasan yang dilakukan Kamis (21/7/2022) hari ini, hasilnya sudah final dan sudah mendapat satu kesepakatan.

“Tiinggal kembali ke Raja Ampat, dan ditetapkan oleh Bupati sebagai satu produk hukum daerah,” kata Abdul Manaf.

Ia menerangkan, dalam pertemuan tersebut menghasilkan dua poin penting yang nantinya iga akan digunakan dalam pemilihan Anggota MRPB maupun anggota DPRK kabupaten Raja Ampat.

“Poin pertama berkaitan dengan pemetaan suku dan sub suku yang ada di Kabupaten Raja Ampat yang terdiri dari 24 distrik dan 117 Kampung serta terbagi dalam 6 lembaga adat yang terdaftar secara resmi di Kesbangpol Raja Ampat dan sudah mendapatkan SKT sebagai syarat utama untuk bisa mencalonkan anggota MRPB maupun DPRK diwilayah tersebut,”beber Abdul Manaf.

Selanjutnya untuk Poin kedua adalah pemetaan sehingga dengan adanya DPRK yang akan di tetapkan dari 1/4 dari jumlah anggota DPRD Raja Ampat adalah 5 kursi.

“Lima kursi DPRK itulah kami tetapkan per daerah pengangkatannya, berdasarkan lembaga adat yang sudah terdaftar di Kesbangpol,”sebutnya.

Yang mana lanjut Abdul Manaf bahwa, lima kursi DPRK tersebut terdiri dari lembaga adat Kalanafat, dimana Maya Kalanafat mendapatkan 1 kursi, Maya Amberboren mendapatkan 1 kursi.

Lembaga Adat Usba-Wardo 1 kursi, lembaga adat Matbat 1 kursi, dan lembaga adat betkef 1 kursi, itu yang dibahas dan di tetapkan bersama oleh Biro Hukum Setda provinsi Papua Barat.

“Jadi setelah kami kembali ke kabupaten Raja Ampat kami akan melaporkan hasil pembahasan bersama tadi dengan biro hukum Setda provinsi Papua Barat terkait Rancangan Peraturan Bupati Raja Ampat ke asisten bidang tata pemerintahan sekaligus dengan pak Sekda,”cetusnya.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta