4.1 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

8 Raperdasus Tak Mendapat Pertimbangan MRPB, Ahoren: DPR Papua Barat Harus Paham UU Otsus

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren menyesalkan sikap DPR Papua Barat yang tak memberikan kesempatan kepada MRPB dalam memberikan pertimbangan terhadap 8 Raperdasus yang telah disahkan bersamaan dengan 13 Raperdasi pada Selasa (19/7/2022) malam.

“Ini bukan hal baru, namun sudah sering terjadi , teman-teman di DPR Papua Barat harus paham atas posisi UU Otsus secara baik, dalam Proses Penyusunan, pembahasan hingga penetapan Raperdasus itu wajib mendapatkan pertimbangan MRPB, tidak serta merta semaunya mereka (DPR PB),”Kata Ketua MRPB Maxsi Ahoren, Kamis (21/7/2022) .

Ia menuturkan hal dimaksud jelas diatur dalam undang-undang Otsus pasal 20 ayat 1 huruf C, namun tidak dilakukan tim penyusun Raperdasus provinsi Papua Barat dan Bapemperda DPR Papua Barat.

“Tentu kita harus paham betul isi UU Otsus agar isi dari pasal seperti itu tugas MRPB seperti apa, juga yang mana saja tugas Pemerintah, dan tugas DPR Papua barat. Kita harus pahami secara baik dan jelas,”tegas Ahoren

Disisi lain, Maxsi mengakui tuntasnya 13 Raperdasi dan 8 Raperdasus tersebut bagian dari kerja keras dan dukungan Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus waterpauw M.Si.

“Penjabat Gubernur sudah kerja cukup luar biasa dengan semangat yang luar biasa, namun untuk teman-teman dewan harus lebih paham bagian-bagian dalam UU Otsus. Sudah sangat jelas dan cukup jelas sekali,”ungkap Ahoren

Seharusnya sebelum Raperdasi dan Raperdasus ditetapkan DPR Papua Barat dan MRPB harus duduk bersama untuk MRPB memberikan pertimbangan apa saja yang menjadi pokok-pokok pikiran masyarakat kultur OAP.

“Namun sampai penetapan kami tidak tahu isi dari delapan Raperdasus itu apa saja. Namun saya berharap MRPB tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya untuk memberikan saran dan pertimbangan, saya akan memerintahkan Sekretaris MRPB untuk meminta kepada Sekwan salinan dan MRPB akan melihat kembali prosesnya seperti apa,”cetusnya.

MRPB akan juga memberikan pokok-pokok pikiran dimaksud, dan bisa mengantarnya langsung ke Kemendagri.

“Karena saya kira ruang di Menteri Dalam Negri masih cukup luas, dan masih cukup untuk kami menyampaikan pokok pikiran,”tandasnya.

Jika beralasan waktu deadline dari pemerintah pusat dalam menindaklanjuti turunan UU Otsus dalam 1 tahun , Ia pun mempertanyakan mengapa DPR Papua Barat tidak mengerjakannya lebih awal?.

“DPR Papua Barat harus tanggap dan cepat, bukan tunggu petunjuk lagi, ini kan baru dikerjakan setelah Raperdasi dan Raperdasi ini mendapat perhatian dari bapak Pj Gubernur kan,?”ujarnya dengan nada tanya.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta