5.3 C
Munich
Selasa, Desember 3, 2024

Bawaslu Sebut SK Bupati Maybrat Tentang Pengangkatan Satgas Pemantau Pemilu Ilegal

Must read

KUMURKEK, JAGATPAPUA.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maybrat, menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Maybrat, Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pengangkatan Satuan Tugas (Satgas) Pemantau Pemilu 2019 ilegal.

Pasalnya SK Pengangkatan Satuan Tugas (Satgas) Pemantau Pemilu, di 269 Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak memiliki legalitas Hukum.

“Kami dengan tegas menolak Satgas Pemantau Pemilu yang diangkat berdasarkan SK Bupati tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat, Topan Baho SH, Rabu (10/4/2019).

Baho menjelaskan untuk menjadi Pemantau Pemilu harus berbadan hukum, seperti halnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus mendapatkan Akreditasi dari Bawaslu RI.

“Saat ini baru hanya 10 LSM yang sudah memperoleh Akreditasi dan untuk Papua Barat hanya GMKI yang hadir sebagai Pemantau Pemilu,” sebut Baho.

Selain itu, Baho juga mempertanyakan, dasar hukum Bupati membuat SK Satgas Pemantau Pemilu tersebut. “Ini harus disikapi baik oleh Bupati, dan kita juga akan segera menyurati Bupati untuk meninjau kembali SK tersebut,” tutur Baho.

“Jangan melakukan hal yang tidak ada didalam aturan, yang ada di TPS hanya Penyelenggara Pemilu yaitu KPPS, Panwas Distrik dan pihak Penegak Hukum, yakni Kepolisian. Itu yang diamantkan dalam UU Pemilu,” jelas Baho.

Baho menambahkan Pemantau Pemilu yang berada disekitar TPS saat pencoblosan, hanya Pemantau Pemilu, yang memiliki legalitas hukum dan pihak keamanan, serta para saksi dari Partai Politik, Pengawas TPS, dan KPPS.(se)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta