5.3 C
Munich
Selasa, Desember 3, 2024

Bawaslu Manokwari Buka Rekrutmen Panwascam Pilkada, Ini Syaratnya

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Bawaslu saat ini resmi memulai proses perekrutan jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk kebutuhan Pilkada 2020 mendatang.

Ini disampaikan Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Manokwari, Syors Prawar, saat ditemui, Kamis (14/11/2019).

Dalam lampiran yang diinformasikan oleh Prawar, setidaknya ada beberapa tahapan yang akan dilakukan dalam proses rekrutmen Panwascam tersebut.

Pertama tahapan sosialisasi dimulai dari tanggal 6-12 November 2019. Lalu masuk tahapan pengumuman pendaftaran yang dilaksanakan 13-26 November 2019.

Kemudian pendaftaran dan penerimaan berkas pada 27 November hingga 3 Desember 2019. Setelah itu, tahapan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi 4 Desember.

Dia menambahkan pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran tanggal 5 Desember. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan waktu pendaftaran 6-10 Desember 2019.

Berikutnya tahapan penelitian administrasi berkas pendaftaran di masa perpanjangan pendaftaran 6-11 Desember. Pengumuman hasil penelitian adminstrasi 12 Desember.

Pada tanggal 12-15 Desember 2019, Bawaslu menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat (terkait hasil penelitian adminstrasi para kandidat Panwascam).

Tes tulis berikut tes wawancara digelar 13-17 Desember 2019, pengumuman hasil tes 18 Desember, dan terakhir proses pelantikan Panwascam (terpilih) 20- 21 Desember.

Adapun rinciannya :

1. Syarat dan ketentuan

A. Minimal berusia 25 tahun
B. Bersedia mengundurkan diri dari Ormas yang berbadan Hukum apabila terpilih,
C. Tidak pernah dipidana,
D. Berperilaku Jujur, Adil, kuat dan berintegritas.
E. Setia pada UUD, Pancasila dan Proklamasi.
F. Berdomisili di Kabupaten Manokwari dibuktikan dengan KTP Elektronik.
G. Memiliki Kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketenagakerjaan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu.
H. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dan minimal telah mengundurkan diri sedikitnya 5 tahun saat mendaftar.
I. Bukan Anggota Tim Kampanye Presiden, Kepala Daerah, Parpol atau telah mengundurkan diri sedikitnya 5 Tahun saat mendaftar.
J. Sehat Jasmani, Rohani dan bebas dari Penyalagunaan Narkoba
K. mengundurkan diri dari Jabatan Politik, Jabatan Pemerintahan, dan atau Jabatan di BUMD, BUMN saat mendaftar.
L. Bersedia bekerja penuh waktu.
M. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
N. Tidak dalam Ikatan Perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
O. Tidak pernah diberhentikan secara tidak terhormat dari penyelenggara Pemilu, DKPP, Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, KPU Kabupaten/Kota.

2. Pelamar mengajukan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja pembentukan Panwas/Bawaslu Manokwari dengan melampirkan.

A. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
B. Pas Copy warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak lima lembar latar belakang merah.
C. Foto Copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
D. Daftar Riwayat Hidup.
E. Surat keterangan Surat keterangan. Sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
F. Surat keterangan bebas dari penyelagunaan narkoba dari rumah sakit atau Puskemas .
G. Surat izin dari atasan langsung bagi PNS.

3. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

4. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwas/Bawaslu Manokwari di Jalan Jenderal Sudirman No 22.

5. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 tediri dari 1 rangkap asli dan rangkap 2 foto copy.

6. Pendaftaran dan Seleksi tidak dipungut Biaya.(js)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta