16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Bapemperda DPRD Papua Barat Masih Kaji 3 Ranperda Untuk Ditetapkan Dalam Paripurna Non APBD Tahun 2023

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ada tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dibahas Bapemperda DPRD Papua Barat bersama Eksekutif untuk kemudian ditetapkan dalam Paripurna Non APBD tahun 2023.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Agustinus Kambuaya mengatakan, 3 ranperda yang dibahas merupakan ranperda yang diusulkan pihak eksekutif.

Tiga usulan ranperda Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Perlindungan pernak-pernik Mahkota Cenderawasih.

“Tentu dengan hadirnya Provinsi Papua Barat Daya, maka objek-objek pendapatan diwilayah Provinsi Papua Barat harus digali,”kata Agustinus Kambuaya.

Ia berharap Ranperda ini dapat menjadi instrumen bagi ekskutif bergerak untuk mengoptimalkan pajak daerah. Dimana dalam substansinya ada banyak yang berkaitan diantaranya pajak air (air permukaan, air bawah tanah) dan juga pajak kendaraan.

“Misalnya perusahaan yang mengambil air mengalir, ini akan secara teknis akan dihitung dan diukur oleh OPD terkait, dimana ini semua dalam rangka mengoptimalkan objek-objek pendapatan,” jelasnya.

Kemudian ia menuturkan, jika berkaitan dengan ranperda inisiatif legislatif, Wakil Ketua Bapemperda DPR-PB itu mengatakan, pihaknya mempersiapkan ranperda tentang pengendalian penduduk, namun masih membutuhkan kajian mendalam.

“Inisiatif legislatif ada tentang Pengendalian penduduk, tapi masih butuh kajian. Sudah masuk dalam jadwal, tapi karena waktu singkat jelang perubahan sehingga kita masukan di induk nantinya,” tutur Kambuaya.

Ditambahkannya, dalam rapat Bapemperda, Selasa (5/9/2023) disepakati juga ranperda tentang perpustakaan dan arsip menjadi hak inisiatif dewan, namun masih perlu pembahasan lebih lanjut.

Sebenarnya tambah Kambuaya, DPRD Papua Barat ada satu tentang Masyarakat Adat, yang sebelumnya sudah di dorong perda pengakuan masyarakat hukum adat,.

“Sehingga tidak mengulang, karena sama saja substansinya tentang Perlindungan Masyarakat Adat, sehingga ditiadakan,”cetusnya.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta