27.2 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Baesarah : Ketua MRPB Miliki Kewenangan Soal Pelantikan PAW 6 Calon Anggota

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Kesbangpol Papua Barat, Baesarah Wael mengatakan, secara mekanisme gubernur tidak berwenang melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) 6 Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), yang menang gugatan di Mahkamah Agung (MA).

Ia mengatakan mekanisme tentang PAW sudah tertulis jelas dalam Perdasus maupun tata tertib (Tatib) MRPB. Dimana yang memiliki kewenangan penuh untuk melantik PAW 6 Calon adalah Ketua MRPB.

“Sebelum pelaksanaan pelantikan PAW, pemberhentian anggota biasanya dilakukan dalam bentuk rapat pleno. Hasil tersebut selanjutnya diserahkan kepada gubernur untuk mengisi penggantian berdasarkan nomor urut hasil seleksi,” ungkapnya, Kamis (8/8/2019).

“Saya sebut pelantikan PAW, karena yang akan digantikan telah dilantik dan sedang duduk sebagai anggota MRPB. Sedangkan yang menang gugatan akan menggantikan mereka makanya disebut PAW,” ujarnya.

Menurutnya, inilah mekanisme yang harus dipahami oleh semua pihak, sehingga tidak asal menyoroti Pemprov Papua Barat. Sebab Pemprov hanya menindaklanjuti putusan MA dan PTUN Jayapura.

Dalam keputusan MA dan PTUN, tergugat 1 adalah Mendagri dan tergugat 2 adalah Gubernur Papua Barat, maka secara organisasi Biro Hukum mengajukan konsultasi hukum ke Kemendagri untuk mendapatkan petunjuk.

Hal ini dimaksudkan agar kemudian terdapat keseragaman dalam menindaklanjuti petunjuk tersebut.

“Pelantikan baru akan dilakukan oleh Ketua MRPB setelah ada petunjuk dari Kemendagri. Memang 6 calon anggota MRPB itu harus dilantik. Namun apakah mekanisme menuju pelantikan itu sudah dilakukan MRPB atau belum,” tukasnya.

Dia mengaku, surat yang dikirim ke Kemendagri beberapa waktu lalu, bukan surat untuk pengusulan pelantikan, tetapi surat konsultasi dari Gubernur ke Kemendagri.

“Saya sampaikan ini untuk meluruskan pemahaman dari para calon yang sempat melakukan aksi demo, 6 Agustus 2019 di Kantor Kemendagri Jakarta, dan ini juga sudah disampaikan pada pertemuan antara 6 calon ini dengan gubernur awal Agustus lalu,” terangnya.

“Yang jelas Pemprov menghormati hukum karena ada aturan dan mekanisme dalam proses tersebut, dan sekarang ini ada dua anggota yang akan di PAW. Satunya di PAW karena meninggal dunia dan satunya gugatan hukum. Ini juga akan diusulkan oleh MRPB,” sebutnya.

“Memang Ketua MRPB sudah mengirim surat kepada gubernur, tetapi mekanismenya ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon PAW,” tandasnya.

Direncanakan pekan depan Pemprov Papua Barat akan bertemu dengan MRPB, guna membahas tentang proses PAW 2 anggota dan juga pelantikan PAW 6 calon anggota MRPB.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta