3 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

APBD Papua Barat 2023 Disetujui Mendagri, Tapi Dipangkas 36 Persen Untuk Papua Barat Daya

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Papua Barat T.A 2023 telah selesai dievaluasi Kemendagri RI.

Pj Gubernur Papua Barat Komjen Pol (purn) Drs Paulus Waterpauw M.Si mengatakan, RAPBD Provinsi Papua Barat yang diajukan pada tanggal 30 Desember 2022 telah selesai dievaluasi oleh Kemendagri RI.

Dan sesuai keputusan Mendagri yaitu evaluasi Ranperda Provinsi Papua barat tentang APBD T.A 2023 dan pergub ditetapkan tanggal 30 Desember 2023.

Terkait itu, Mentri Keuangan pada tanggal 27 Desember 2022 telah mengeluarkan aturan tentang alokasi transfer ke daerah untuk provinsi Papua Barat dan provinsi Papua Barat Daya.

“Artinya dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) telah merubah alokasi penerimaan bagi provinsi Papua barat. Dalam catatan saya ini, total pendapatan APBD PB mengalami pengurangan sebesar 36 persen dari total alokasi awal, demikian juga alokasi transfer ke daerah mengalami pengurangan sebesar 47 persen dari alokasi awal karena sudah dibagi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya,”urai Orang Nomor 1 di Papua Barat ini, Senin (9/1/2023).

“Nanti kalau soal angka silahkan tanya ke para pimpinan OPD untuk provinsi, dan kabupaten kota silahkan tanya ke para bupati, karena semua sudah jelas dalam PMK itu,”ujar Pj Waterpauw saat memberikan arahan dalam apel Gabungan, di Stadion Sanggeng pagi tadi.

Sebagai Pj Gubernur lebih lanjut Pj Waterpauw, Semua proses telah dilalui hingga dilahirkannya provinsi Papua Barat Daya, maka pembagian hak dan kewajiban termasuk anggarannya juga sudah sangat jelas.

“Dalam rangka itu, saya ingatkan ASN tetap taat asas yang melingkupi tugasnya di pemerintahan. Berikan pelayanan dan mengabdi untuk rakyat. Mari kita manfaatkan anggaran yang ada ini dengan penuh tanggung jawab,”ajak Pj Waterpauw.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta