11.4 C
Munich
Minggu, Mei 19, 2024

Abner Maryen Kritik Pemda Soal Bansos, Lalenoh: Sudah Bekerja Profesional, Penerima Ditentukan by Sistem

Must read

MANOKWARI,JAGATAPAPUA.com -Bantuan sosial berupa BLT dan PKH Program Kementrian Sosial tahun 2024 yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Manokwari Hermus Indou beberapa hari lalu, menuai kritik dari masyarakat.

Mewakili masyarakat distrik manokwari timur khususnya Bakaro, Abner Maryen menilai bahwa nama KK penerima sembako tidak sesuai dengan data di Dukcapil Manokwari.

Abner menjelaskan bahwa di Kampung Bakaro, ditemukan penerima sembako yang selalu sama dari tahap pertama sampai tahap ke II ini.

Sehingga ada masyarakat yang seharusnya menerima sembako di tahap II, belum juga menerima.

“Saya menduga ada permainan di antara orang-orang yang terlibat dalam proses perekrutan penerima sembako ini”ungkap Abner.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, Ferdy M Lelenoh mengatakan bahwa sejauh ini secara teknis dalam konteks perekrutan calon penerima bantuan, dinas sosial sudah bekerja secara profesional.

Karena dalam proses perekrutan penerima bantuan di lakukan by sistem sehingga yang menentukan seseorang berhak tidaknya dalam menerima bantuan tersebut adalah Kementerian Sosial melalui sistem.

“Secara teknis dalam konteks perekrutan calon penerima bantuan menggunakan sistem DTKS. Semua penerima bantuan di verifikasi by sistem dan jika memenuhi syarat maka secara otomatis yang bersangkutan by sistem itu akan menentukan bahwa orang itu berhak menerima atau tidak,”ujarnya.

Ferdy menjelaskan bahwa data atau nama-nama calon penerima kami usulkan ke kementerian dan kementerian yang menentukan berhak tidaknya seseorang itu menerima bantuan.

“Sehingga jika ada indikasi atau asumsi bahwa ada permainan didalam proses perekrutan penerima bantuan ini, kami bisa pastikan tidak ada,”tutup Ferdy.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta