2.8 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

21 Tahun Wasior Berdarah, Warinussy Desak Para Terduga Pelaku Yang Masih Hidup Diproses Hukum

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–“Yan Christian Warinussy sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang melakukan pendampingan kasus Wasior berdarah sejak tahun 2001 hingga saat ini, saya menduga keras benar telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM yang Berat berbentuk kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity) yang cenderung mengarah kepada genocida sebagaimana diatur dalam pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM”

Hal itu tersirat dari Laporan Hasil Penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) HAM mengenai tragedi Wasior Berdarah Tahun 2006.

Ini merupakan hasil tugas penyelidikan yang telah dimulai sejak tanggal 17 Desember 2003 sampai dengan tanggal 17 Maret 2004 Lalu tim yang saat itu diketuai Anshari Thayib tersebut diperpanjang masa kerjanya dari tanggal 17 Juni 2004 hingga 31 Juli 2004.

Tim ini telah sampai pada kesimpulan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Wasior.

Yaitu dalam bentuk pembunuhan, penyiksaan, perkosaan, dan penghilangan secara paksa terhadap penduduk sipil. Perbuatan tersebut merupakan bagian dari serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan penguasa.

Karena perbuatan tersebut juga dilakukan secara meluas, maka bentuk-bentuk perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity).

“Dengan demikian menurut pandangan hukum saya bahwa dalam kasus Wasior ini semestinya negara melalui Presiden mengambil langkah hukum menurut jalur judicial ke Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,”ujarnya

“Fakta lain, saya temukan dari para korban Kasus Wasior berdarah hari ini Senin 17 Oktober 2022 bahwa mereka ingin proses kasus Wasior berdarah yang kini berusia 21 tahun tetap melalui jalur judicial melalui pengadilan HAM,”sebut Warinussy

Para korban kasus Wasior yang masih hidup saat ini lanjut Warinussy, sangat mengharapkan negara menjawab dan memenuhi rasa keadilan mereka.

Karena hampir sebagian besar korban kasus Wasior 2001 adalah bukan terduga pelaku yang mengetahui dan atau terlibat dalam merencanakan pembunuhan sadis kepada sekitar 5 (lima) orang anggota Brimob pada tanggal 13 Juni 2001 di base camp CV Vatika Papuana Perkasa di kampung Wondiboy, kecamatan Wasior, Kabupaten Manokwari saat itu.

Bahkan para terduga pelakunya serta para atasannya saat itu, sebagian besar masih ada hingga saat ini. Sehingga mereka dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya di depan Pengadilan HAM sesuai amanat UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pasal 45.

“Para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dalam peristiwa Wasior saat ini masih hidup dan mesti bertanggung jawab menurut hukum di depan pengadilan HAM. Mereka adalah anggota-anggota Polisi berinisial MA, Kus, BS, EW, DW, MF, TM, JA, AMT, MY dan JK serta Mus.,”sebut Warinussy.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta