MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sampai pada Jum’at (11/08/2023) pukul 23.59 WIT sejumlah Parpol peserta Pemilu secara bergelombang mendatangi KPU Papua Barat untuk mengajukan dokumen perubahan rancangan daftar calon sementara (DCS) anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) Papua Barat hasil pencermatan oleh Parpol peserta Pemilu.
Hingga hari terakhir penerimaan pengajuan tersebut terdapat 14 Parpol yang mengajukan dokumen perubahan rancangan DCS yakni Partai Gelora, PPP, PKB, PSI, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKN, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, PDI Perjuangan dan PBB.
“Sehari sebelumnya, Partai Garuda, Partai Ummat dan PKS juga melakukan hal yang sama di KPU Papua Barat,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat H. Abdul Halim Shidiq dalam rilisnya, Sabtu (12/8/2023).
Abdul Halim menyebut, Dari 17 Parpol yang datang persoalannya bervariasi yakni Perbaikan Dokumen calon tidak memenuhi syarat (TMS), penggantian bakal calon, penggantian nomor urut bakal calon dan pindah daerah pemilihan (Dapil).
“Dari semua Parpol peserta Pemilu di Papua Barat ada 1 Parpol yang tidak datang mengajukan dokumen perubahan apapun ke KPU Papua Barat yaitu Partai Perindo,” lanjut dia.
Seperti diketahui, Partai Perindo dan Partai Golkar sejak penyerahan berita acara (BA) hasil akhir vermin semua bakal calonnya memang sudah memenuhi syarat (MS).
Sesuai Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan dan Penetapan DCS Anggota DPR, pasca penerimaan pengajuan dokumen perubahan rancangan DCS ini KPU Papua Barat akan memverifikasi administrasi dokumen-dokumen tersebut pada Tanggal 12 s.d. 15 Agustus 2023.
Selanjutnya, menyusun DCS pada Tanggal 16 s.d. 17 Agustus 2023 dan menetapkan DCS di Tanggal 18 Agustus 2023. Kemudian KPU Papua Barat juga akan mengumumkan DCS pada Tanggal 19 sampau 23 Agustus 2023 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS. (jp-rls)