2.3 C
Munich
Jumat, April 19, 2024

Wagub Harap BPSDM Mampu Atasi masalah SDM Aparatur Daerah

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, berharap Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua Barat mampu mengatasi masalah SDM aparatur di daerah tersebut.

Apalagi, lanjut Wagub peran Aparat Sipil Negara (ASN) sangat penting, dalam menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan cepat dan tepat.

Ini dikatakan Wagub usai menghadiri acara peresmian gedung Auditorium dan Rakoornis BPSDM Daerah Papua Barat di Anday Manokwari, Senin (2/3/2020) lalu.

“BPSDM Daerah Papua Barat, dalam menjalankan tugasnya diharapkan dapat terus meningkatkan kompetensi, kemampuan dan kualitas para aparatur,” sebut Wagub.

Sementara, Kepala BPSDM Daerah Papua Barat, Eduard Nunaki mengaku BPSDM Daerah Papua Barat saat ini masih banyak kekurangan, khususnya di sarana dan prasarana yang harus di perbaiki.

Dia mengungkapkan, BPSDM Daerah Papua Barat hanya memiliki fasilitas 2 tempat ibadah untuk agama Kristen dan Islam, 9 kelas dengan daya tampung 360 orang, 3 asrama dengan daya tampung 150 orang, perpustakaan yang belum di fungsikan secara maksimal, serta auditorium yang baru di resmikan.

“Untuk fasilitas olahraga, studio hiburan belum ada. Fasilitas olahraga ini harus ada tempat fitnesnya, kemudian asramanya harus model bintang 3. Masih banyak kekurangan, makanya kita masih akreditasi C, ” ungkapnya.

Meski demikian, dia mengaku dengan segala kekurangan yang ada, dalam memenuhi tuntutan, BPSDM terus berbenah dan melakukan perbaikan melalui penganggaran di tahun 2020.

“Tahun ini kita dapat alokasi anggaran sekitar Rp. 25 milliar, nanti digunakan untuk renovasi di semua ruang belajar, kantor, asrama, dan pagar keliling. Kita semaksimal mungkin. Paling tidak bisa naik jadi akreditas B, ” tandasnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta