4 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Wagub : Banyak ASN Pemda yang Belum Divaksin Covid-19

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Keseriusan Pemprov Papua Barat, untuk memberikan proteksi kepada masyarakat terhadap resiko penularan Covid-19 terus digalakkan.

Teranyar vaksinasi massal, yang telah dilaksanakan keempat kalinya, terlihat antusias masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Instansi vertikal, selalu mendatangi lokasi vaksinasi massal tersebut. Namun sayangnya hal itu tidak diikuti oleh ASN pemerintah daerah.

Hal ini dibenarkan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani, SH, MH, saat ditemui wartawan, Jumat (2/7/2021).

“Sesuai laporan dari Kepala Dinas Kesehatan, antusias ASN pemerintah daerah sangat kurang untuk divaksin, di banding ASN intansi Vertikal maupun masyarakat umum,” ungkapnya.

Olehnya, ia akan memberikan perintah langsung kepada seluruh pimpinan OPD agar mendata semua stafnya yang belum dan sudah divaksin.

“Kalau belum alasan atau argumennya seperti apa supaya ada perhatian untuk kita minta agar semua bisa divaksin, ” tegasnya.

Menurutnya sebagai ASN yang memiliki latar belakang pendidikan bagus dan merupakan orang-orang pilihan, harus dapat menjadi panutan ditengah masyarakat dalam upaya untuk mencegah penularan Covid -19, serta ikut memberikan contoh dalam mendukung apapun program pemerintah.

“Kalau dilihat trend grafik penyebaran Covid-19 di Papua Barat, sudah pada level yang mengkuatirkan dan salah satu langkah yang cukup ampuh untuk mencegah ini dengan vaksin. Oleh karena itu mari semua ASN, masyarakat umum untuk ikut dalam vaksinasi tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan, kenaikkan pangkat ASN kita juga akan pertimbangkan untuk menyertakan salah satu persyaratannya surat keterangan vaksin, termasuk yang akan melakukan perjalanan keluar daerah atau perjalanan dinas.

“Ini supaya yang bersangkutan aman kemudian keluarga anak, istri, orang tua juga aman, tugas-tugasnya bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta