16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Tiga Calon Anggota MRPB di Manokwari Diduga Masih Berstatus Anggota Parpol

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Panitia Seleksi (Panpel) Majelis Rakyat Papua (MRP) di kabupaten Manokwari dinilai melanggar Perdasi Nomor 8 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Pemilihan anggota MRP provinsi Papua Barat periode 2023-2028.

Hal ini diungkapkan Maria O. Mandacan, salah satu calon anggota MRPB perwakilan Perempuan Arfak asal kabupaten Manokwari kepada media ini, Jumat (16/06/2023).

Menurutnya, Panpel MRPB di kabupaten Manokwari tidak jelih melakukan verifikasi administrasi para bakal calon anggota MRPB secara baik, bahkan Palpel tidak transparan dalam proses seleksi.

“Kami merasa dirugikan, karena ada calon anggota MRPB di kabupaten Manokwari yang masih berstatus sebagai anggota partai politik (Parpol) tapi diloloskan,”ujarnya.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan Perdasi Nomor 8 tahun 2022 dan Surat Kesbangpol Provinsi Papua Barat Nomor 100.2.2.1/165/Kesbangpol-PB tentang penetapan ulang yang diajukan kepada Panpel MRPB di kabupaten Manokwari.

Kemudian, bakal calon anggota MRPB harusnya tidak berstatus anggota Parpol dan minimal 5 tahun telah mengundurkan diri sebagai keanggotaan Partai Politik.

“Seharusnya kita menaati aturan. Negara ini memberikan aturan, untuk mengatur setiap warga negara. Ada tiga orang yang terindikasi keanggotaan Parpol, namun sampai saat ini belum ada pleno ulang,”tegas dia lagi.

Menurutnya, dalam Perdasi Nomor 8 tahun 2022 tersebut juga ada diatur tentang jedah waktu tiga hari, dimana setelah Panpel di tingkat kabupaten melaksanakan tugas sampai penetapan. Kemudian dibawa dalam keputusan Bupati, dan dikeluarkan rekomendasi.

“Saya harap kepada Bupati kabupaten Manokwari dapat membatalkan surat keputusan, dan mengevaluasi kembali nama-nama yang diputuskan,”aku Maria Mandacan.

Tak hanya itu, dirinya juga diharapkan kepada Kesbangpol Provinsi untuk mengevaluasi Panpel tingkat kabupaten Manokwari, karena mereka (panpel kabupaten-red) tidak melakukan proses seleksi sesuai Perdasi Nomor 8 tahun 2022.

“Kesbangpol provinsi jangan ciptakan konflik di masyarakat adat terlebih perempuan, tapi sebaiknya Kesbangpol sebagai perpanjangan pemerintah dalam proses rekrutmen ini harus benar-benar melaksanakan implementasi Perdasi Nomor 8 tahun 2022 dengan baik dan bijaksana,”harapnya.

Sebagai perempuan Arfak, dia juga berharap kepada Pj Gubernur sebagai Pembina politik dalam membina Kesbangpol provinsi Papua Barat agar segera mengambil langkah yang lebih bijaksana untuk menyelesaikan permasalah tersebut.(jp*)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta