16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Tiga ASN Papua Barat Akan Jalani Sidang Kode Etik

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sebanyak 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Papua Barat, akan menjalani sidang pelanggaran disiplin dan kode etik.

Ketiga ASN yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda ini, dilaporkan tekait dugaan kasus perselingkuhan.

Kepala Inspektorat Daerah Papua Barat Sugiyono mengatakan Majelis Kode Etik ASN memiliki kewenangan untuk memanggil ASN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Sugiyono menjelaskan saat dipanggil menjalani persidangan, ASN yang diduga melanggar kode etik berkesempatan untuk memberikan pembelaannya.

“Kalau bersalah ASN ini akan diberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Sugiyono, kepada wartawan.

“Sidang kode etik ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dan tergantung dari kesibukan. Secepatnya tentu lebih baik,” tukas Sugiyono.

Dari sidang ini akan ada rekomendasi Majelis yang tentunya akan berbeda-beda, tergantung dengan jenis atau beratnya pelanggaran ASN tersebut.

Sugiyono, menambahkan upaya ini sebagai bentuk menjaga nama baik diri, keluarga dan instansi. Ini soal moral, tentu akan menjadi aib dan sisi lain akan ada sanksi.

“Ini dilakukan agar menjadi efek jera bagi para pelaku serta pembelajaran baik ASN lain baik laki-laki maupun perempuan,” pungkas Sugiyono.(**/kompas.com)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta