6.1 C
Munich
Minggu, Oktober 6, 2024

Tak Ada SPBU di Pegaf, Kuota BBM Subsidi Tinggi, Wonggor Minta Pertamina ‘Jujur Bicara’

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor SIP, mempertanyakan sasaran penyaluran BBM Subsidi baik Jenis Bio Solar maupun Pertalite di Kabupaten Pegunungan Arfak.

Sementara belum adanya juga SPBU di wilayah tersebut, selain itu kebanyakan pengisian BBM subsidi dilakukan di Manokwari.

“Dalam paparan tadi cukup besar juga kuota BBM subsidi untuk Pegaf, saya ada minta penjelasan soal ini dengan Pertamina tetapi belum diberikan jawaban secara jelas,”kata politisi Golkar ini kepada awak media usai pertemuan dengan pihak PT Pertamina dan para Manager SPBU Manokwari, Kamis (18/8/2022) di Aston Manokwari.

Untuk itu ia meminta agar suplai kuota BBM untuk Pegaf perlu untuk ditinjau kembali oleh PT Pertamina dan harus diawasi ketat oleh pihak penegak Hukum dalam hal ini, Polisi Daerah Papua Barat. Dan harus menjadi atensi Kapolda Irjen Pol Daniel Silitonga.

Karena jika berbicara kebutuhan masyarakat Pegaf juga masih ada juga yang mengambil BBM subsidi di Manokwari.

Untuk itu ia meminta agar soal penyaluran BBM di Pegaf harus di awasi ketat termasuk di lokasi penambangan emas Ilegal.

“Kita tidak curigai tetapi jangan sampai kuota BBM subsidi itu lari ke kebutuhan penambangan. Ini kan menyalahi aturan,”tandasnya

Ia pun mempertanyakan, selama ini dari mana para penambang emas ilegal tersebut memperoleh BBM untuk beroperasi di lokasi tambang emas itu? Apalagi diduga dalam melakukan aktivitasnya menggunakan alat berat.

“Ini menjadi pertanyaan DPR Papua Barat, setahu saya belum ada SPBU di Pegaf meskipun dikatakan Pertamina bahwa SPBU satu harga itu ada. Kalau PMS benar ada tapi itu kuotanya terbatas. Sementara kuota untuk Pegaf sangat tinggi,”tandas Wonggor.(jp/ask).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta