8.9 C
Munich
Kamis, Maret 28, 2024

Soal Pemanfaatan Dana Otsus, Ini Kata Bupati Sagrim

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Bupati Maybrat, Bernard Sagrim, menegaskan pemerintah pusat tidak bisa langsung menyalahkan pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran daerah termasuk pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Pasalnya lanjut Sagrim, Pemda tidak bisa mengambil langkah sendiri diluar aturan pengelolaan keuangan negara yang berlaku terpusat, baik APBN, APBD maupun transfer pusat dalam bentuk Dana Otsus.

“Ini perlu diketahui semua pihak, pedoman penyusunan APBD dari Kementerian Dalam Negeri dalam bentuk belanja pusat di daerah masih disatukan antara APBD, APBN dan Dana Otsus,” kata Bupati Bernard Sagrim, di Manokwari, Sabtu (12/6/2021).

Sagrim lalu mengusulkan agar kelompok belanja pusat di daerah khusus Papua dan Papua Barat, harus dipisahkan antara dana perimbangan dengan dana Otsus, sehingga pemerintah daerah bisa lebih fokus mengetahui peruntukannya.

“Kalau ada aturan untuk dipisahkan dari pusat, maka rincian penggunaannya pun bisa dipisahkan oleh daerah, sehingga kita dapat mengukur keberhasilan (realisasi) masing-masing sumber anggaran dengan program di daerah” ujarnya lagi.

Selain itu, kata Sagrim alokasi dana dari pusat ke daerah harus proporsional (khusus) di wiayah Papua dan Papua Barat yang masih terikat UU Otsus.

“Jadi tidak bisa struktur APBD disamakan di seluruh Indonesia. Karena ada kekhususan di beberapa daerah termasuk Papua dan Papua Barat atau yang disebut otonomi asimetris,” sebutnya..

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan 14 daerah di provinsi Papua Barat masih membutuhkan pendampingan dan pengawasan dalam tata kelola pemerintah daerah, agar penggunaan dana Otsus berjalan maksimal.

“Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua Barat melalui peningkatan kualitas pengelolaan dana Otsus, maka Pemda harus didampingi dan diawasi,” kata Dian belum lama ini.

Dia mengatakan hasil Monitoring Centre for Prevention (MCP) 2020 Papua Barat di 14 Pemda masih dibawah rata-rata Nasional dengan skor 37,40.

MCP merupakan aplikasi yang dibuat KPK untuk melakukan evaluasi dan pemantauan pemberantasan korupsi terintegrasi di daerah.

Data KPK terkait capaian MCP Papua Barat tahun 2020, menjelaskan bahwa MCP kabupaten Maybrat di tahun 2020 baru mencapai 20,45 atau berada pada peringkat ke 11 dari 14 daerah di provinsi itu.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta