3.5 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Sikapi Demo, Wonggor Sebut Sudah Sepakat 4 Distrik Dikembalikan Ke Provinsi Papua Barat

Must read

JAKARTA,JAGATPAPUA.com–Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor SIP angkat bicara soal persoalan 4 distrik yang berujung pada aksi demo masyarakat adat.

Politisi Golkar ini menegaskan bahwa semua pihak baik pemerintah provinsi, DPR Papua Barat, tim percepatan pemekaran DOB provinsi Papua Barat Daya (PDB), Pj Bupati Tambrauw sudah sepakat 4 distrik itu dikembalikan ke Provinsi Induk Papua Barat.

Empat distrik itu adalah distrik Kebar, Amberbaken, Senopi dan Mubrani yang saat ini telah mekar menjadi 11 distrik di Kabupaten tambrauw.

“Karena semua pihak baik pemerintah provinsi, DPR Papua Barat, tim percepatan pemekaran DOB provinsi Papua Barat Daya (PDB), Pj Bupati Tambrauw serta semua pihak sudah sepakat 4 distrik yang saat ini di Kabupaten Tambrauw dikembalikan ke Provinsi induk Papua Barat,”ungkap Wonggor saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/9/2022) di Jakarta.

Sebab Kabupaten Tambrauw masuk dalam wilayah cakupan DOB Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Ia menuturkan, aspirasi masyarakat 4 distrik tersebut DPR Papua Barat telah menindaklanjutinya melalui panitia kerja (panja) juga menyampaikan kepada komisi II DPR RI dan DPD RI Perwakilan Papua Barat.

“Aspirasi ini tentu menjadi salah satu hal prioritas tim panja percepatan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, yang sudah dalam daftar inventaris masalah (DIM),”,terangnya.

Karena aspirasi itu sudah ditindaklanjuti ke komisi II DPR RI tambah Wonggor, sehingga palang di jalan ke Tambrauw itu dibuka.

Sesuai jadwal, Senin (5/9/2022) komisi II DPR RI melalui tim panja percepatan calon DOB Provinsi Papua Barat Daya menggelar pertemuan dengan Pj Gubernur Papua Barat, ketua DPR-PB, tim panja DPR-PB, Ketua MRPB, Bupati bersama Ketua DPRD Manokwari, Pj Bupati bersama Ketua DPRD Kabupaten Tambrauw dan tim percepatan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.

Rapat dengar pendapat tersebut untuk mendengar masukan serta aspirasi sebelum DPR RI menetapkan RUU menjadi UU Provinsi Papua Barat Daya.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta