16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Sidang Sengketa Bakal Calon Independen Kembali Bergulir, Pihak Bersengketa Bacakan Kesimpulan

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sidang musyawarah penyelesaian sengketa bakal calon perorangan Ronald Mambieuw – Rieneke Musa (Romansa) di Pilkada Manokwari 2020, kembali digelar, Jumat (6/3/2020).

Agenda kali ini adalah mendengar penyampaian kesimpulan dari bakal calon perorangan Romansa (pemohon) dan termohon (KPU Manokwari).

Diketahui, jadwal sidang direncanakan pukul 10.00 WIT pagi tadi, namun baru dimulai pukul 11.00 WIT. Tetapi tidak lama setelah dibuka, sidang kembali di skors karena belum dihadiri semua pimpinan sidang musyawarah. Sidang akhirnya dibuka kembali pukul 14.00 WIT.

Sementara, dalam kesimpulan pemohon melalui kuasa hukumnya Yan.C. Warinussy, menyebut termohon dianggap telah melakukan tindakan yang merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dalam Pilkada Manokwari tahun 2020.

“Termohon nyata-nyata telah menerima pemohon hadir sesuai syarat waktu penyerahan dukungan yang tidak melewati waktu, akan tetapi termohon melakukan tindakan melampaui kewenangannya didalam aturan perundangan untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang belum tiba waktunya, serta dengan nyata sengaja menolak dokumen syarat dukungan fisik pemohon yang sudah berada didalam kantor termohon,” ungkap Warinussy.

Selain itu, Warinussy dalam kesimpulannya menyebut termohon dengan sengaja dan nyata tidak menghadirkan petugas verifikator yang telah melakukan tindakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada sidang musyawarah. Termohon juga disebutkan mengakui syarat dukungan fisik pemohon justru berjumlah 15.490 dukungan.

Sementara itu KPU Manokwari (termohon) melalui komisionernya Hery Lolo, pada kesimpulan menyampaikan pihaknya sudah dengan benar melakukan tata cara dan prosedur penyerahan dokumen syarat dukungan dan persebaran bakal calon perseorangan.

“Berdasarkan hasil pengecekan jumlah syarat dukungan dan persebaran yang dilaksanakan tanggal 23 Februari 2020, maka termohon melakukan pengecekan yaitu mengecek keabsahan dokumen dukungan asli berupa formulir B.1.KWK perseorangan, model B 1.1.KWK perseorangan, model B.2.KWK perseorangan.  Melakukan pengecekan kesesuaian jumlah pendukung pada formulir model B.1-KWK perseorangan dengan model B.1.1-KWK perseorangan,” ujar dia.

Dikesimpulan itu juga disebutkan berdasarkan hasil pleno dan berita acara termohon yang termuat dalam BA.1-KWK perseorangan, hari Senin 24 Februari 2020 pukul 7.45, maka termohon menolak seluruh dalil pemohon.

Usai membacakan kesimpulan dari pemohon dan termohon, sidang diskors dan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda putusan sidang musyawarah.(tik)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta