7 C
Munich
Minggu, April 28, 2024

Senator Filep Wamafma Tanggapi Polemik Firli Bahuri

Must read

JAKARTA, JAGATPAPUA.com – Sepak terjang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, saat ini tengah disorot lantaran beragam alasan dirinya mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Firli hingga kini belum menghadiri pemeriksaan baik dari Dewas KPK maupun Polda Metro Jaya.

Hal ini membuat publik jengah dan mempertanyakan eksistensi lembaga anti rasuah yang dipandang semakin jauh dari esensi pemberantasan korupsi.

Menanggapi polemik tersebut, anggota Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma, memberikan pandangannya.

“Begini, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, semua oknum yang terindikasi melakukan perbuatan tercela baik secara moral maupun hukum, harus diperiksa secara profesional. Itulah implementasi good governance. Kita tidak ingin negara ini diisi oleh pejabat-pejabat yang suka bermain-main dengan hal-hal tercela. Itu prinsip yang harus ditaati,” kata Filep saat diwawancarai, Rabu (15/2023).

Menurut Senator Papua Barat ini, polemik Firli Bahuri, seharusnya menjadi momentum untuk membenahi KPK. Ia menekankan, lembaga KPK harus menjaga marwahnya sebagai lembaga yang mengemban kepercayaan masyarakat untuk menegakkan hukum, yakni di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Bagaimana mungkin pimpinan KPK bermain-main dengan ranah ketercelaan? Ini saatnya KPK berbenah. Coba kita lihat fakta-fakta tentang Firli Bahuri. Diantara pimpinan KPK, Firli yang paling sering dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sejak menjabat pada akhir 2019. Dia dilaporkan melanggar Protokol Covid, namun Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak menemukan pelanggaran etiknya,” ujar Filep.

“Lalu, dalam kasus OTT di UNJ dan Kemdikbud juga sama. Dugaan pelanggaran pemberian penghargaan pada istrinya terkait Mars dan Hymne KPK, kasus SMS marking atau SMS blast, insiden pemberhentian Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK disertai kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM, semua tidak kena sanksi etik. Jadi publik semakin bingung karena Dewas tidak menemukan pelanggaran etiknya,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Filep Wamafma, Firli pernah dikenai teguran tertulis II adalah saat dirinya memakai helikopter mewah. Ia dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Tapi sekarang malah proses pemeriksaan terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terkesan lambat. Sejalan dengan itu, kelambanan Polri dalam menetapkan status tersangka terhadap Firli, membuat publik berspekulasi tentang “kekebalan” pimpinan KPK itu,” tambah Filep.

Pace Jas Merah ini lantas meminta supaya Dewas KPK bekerja secara profesional. Dirinya berharap, persoalan Firli Bahuri, tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan segera selesai secara tuntas.

“Tentu saja ekspektasi saya dan masyarakat Indonesia minimal para konstituen saya adalah supaya Dewas bekerja secara profesional, independen, dan yang terpenting adalah jemput bola lebih dulu sebelum publik berasumsi macam-macam. Nama KPK jangan sampai dirusak oleh oknum yang tidak bisa dipercaya dan apalagi melakukan unprofesional conduct. Persoalan korupsi di negara ini tidak boleh ditangani oleh orang-orang yang bermasalah baik secara etis maupun yuridis,” tegas Filep lagi.

“Penting bagi Dewas KPK untuk bekerja lebih efektif, efisien dan independen, karena seluruh proses penegakan hukum dalam tubuh KPK harus dilakukan oleh orang-orang yang profesional dan tidak dicampuri oleh kepentingan pribadi pimpinan KPK,” pungkas Filep menutup wawancara.(rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta