-0.6 C
Munich
Sabtu, Desember 14, 2024

Selama Libur Lebaran, PT Jasa Raharja Perwakilan Manokwari Tetap Berikan Layanan

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — PT Jasa Raharja Perwakilan Manokwari yang membawahi Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya tetap melakukan pelayanan pada libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Hal ini dilakukan untuk kecepatan layanan Jasa Raharja kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Manokwari Arvian Yudhawan, mengatakan pada pelaksanaan libur lebaran PT Jasa Raharja bekerjasama dengan Kepolisian melakukan pemantauan aktifitas lebaran Idul Fitri di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

“Pelayanan tetap dilakukan namun Menginduk di kantor perwakilan Jasa Raharja dan kantor Samsat yang ada di Kabupaten untuk memonitor kecelakaan lalu lintas untuk pelaporan ke kantor pusat,” kata Arvian saat ditemui di kantornya, Rabu (12/4/2023).

Untuk memberikan pelayanan maksimal pada Wilayah Kerjanya yakni Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya, jika diperlukan dalam pembayaran klaim kecelakaan pada hari libur lebaran akan dilakukan dengan sistem transfer via Bank kepada ahli waris meninggal dunia.

“Khusus untuk korban meninggal dunia akan dilakukan klaim santunan via transfer Bank BRI, sementara untuk korban luka-luka tim jasa Raharja akan turun langsung ke rumah sakit,” jelas dia.

Dirinya menyebutkan, dari pengalaman Libur Idul Fitri tahun lalu aktifitas kendaraan dan jumlah kecelakaan lalu lintas di Papua Barat dan Papua Barat Daya, masyarakat cenderung melakukan perjalanan keluar daerah.

Data tersebut diperoleh Jasa Raharja bersama Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dimana peningkatan penumpang kapal laut mengalami peningkatan drastis dibanding hari biasa.

“Dari pengalaman tahun lalu jumlah kecelakaan sedikit, karena Perayaan Idul Fitri di Papua Barat cenderung melakukan perjalanan keluar daerah. Berbeda dengan libur natal dimana aktifitas kendaraan lebih tinggi,” pungkasnya. (jp*)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta