6.2 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Satgas Covid-19 Papua Barat Gelar Rakoor Pematangan Rencana Aksi Penanganan Covid-19

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Satuan Gugus Tugas Covid-19 Papua Barat, menggelar rapat koordinasi (Rakor), dalam rencana aksi penanganan Covid-19 diwilayah Provinsi Papua Barat.

Rakor ini juga untuk menindaklanjuti hasil Rakerda Bupati dan Walikota, yang dilakukan sebelumnya, dengan telah menghasilkan 7 rekomendasi.

“Pertemuan ini untuk menindaklanjuti penyusunan rencana aksi ataupun pematangan dalam penanganan Covid-19, dengan harapan rekomendasi dari Rakerda itu dapat diimplementasikan,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua Barat Derek Ampnir, Rabu ( 18/11/2020 ).

Selain itu, kata dia dalam rencana aksi dan penanganan Covid-19, harus berbasis data dan informasi, seperti menggunakan teknologi informasi dan untuk data seperti yang biasanya digunakan saat ini.

“Jadi dalam penanganan Covid-19, kita akan minta setiap Satgas kabupaten/kota menyusun rencana kerja, kemudian difinalkan,” ujarnya.

Pada rakor ini juga ada dua hal perioritas yang dibahas, yakni mengaktifkan pendidikan dan kegiatan beribadah yang berbasis protokol Covid-19.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua Barat Derek Ampnir.

“Dua hal ini yang kita matangkan dalam pertemuan itu, bagaimana pendidikan itu segera diaktifkan dengan melihat dari data wilayah yang beresiko tinggi, sedang, rendah, dan tidak terpapar Covid-19, untuk kemudian dapat mengeluarkan suatu kebijakan,” sebutnya.

“Masukkan dari kabupaten/ Kota, untuk memetakan zonasi wilayah pendidikan, sehingga keputusan yang diambil, terutama kebijakan gubernur harus berdasarkan data-data yang berbasis epidemologi, sehingga kita tidak membuat kesalahan,” tukasnya.

“Keputusan ini akan diambil untuk pendidikan secara umum hingga tingkat dasar, dan menjadi progres program satuan tugas kedepan,” ujarnya.

Dia menambahkan dalam waktu dekat Kepala Dinas Kesehatan beserta Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), akan melakukan rapat virtual bersama pemangku kepentingan di kabupaten / kota, untuk mendapatkan masukkan dan dipetakan dalam zona.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta