12.8 C
Munich
Jumat, Mei 17, 2024

Samuel Bless : Penerapan Sistem Zonasi Pendidikan di Maybrat Belum Tepat

Must read

KUMURKEL, JAGATPAPUA.com – Pemerhati pendidikan di Kabupaten Maybrat, Samuel Asse Bles, S.Si, M.Si mengutarakan komitmen pemerintah Kabupaten Maybrat menerapkan sistem Zonasi di tiga wilayah besar dengan tujuan peningkatkan kualitas dan mutu pendidikan perlu diapresiasikan.

Namun dalam penerapannya, kata dia perlu melihat kondisi riil di Maybrat dan Papua Barat, seperti geografis dan topografis, serta kehidupan sosial masyarakat. Karena hal itu berbeda dengan kondisi di Jawa.

“Kami melihat ketika sistem zonasi ini diterapkan, maka yang terjadi adalah setiap hari orang tua akan antar makanan dengan berjalan kaki berkilo-kilo, itu kan tidak mungkin apalagi habiskan biaya ojek sekitar Rp, 300.000;/hari,” ucapnya.

“Banyak kasus yang terjadi disetiap kampung dan distrik, titip anak sekolah disana terjadi tabrak atau masalah lain mulai proses tuntut menuntut sibuk denda dan lainnya. Ini penuh resiko, sehingga perlu dipertimbangkan secara baik,” jelasnya.

Samuel yang juga merupakan staf di Bappeda Maybrat dan Direktur Yayasan OYO Papua ini, menegaskan kebijakan pendidikan berbasis zonasi tidak akan memberikan peluang munculnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di Indonesia, karena SDM dan mutu pendidikan di Indonesia belum merata.

“Banyak keluarga mampu di Papua Barat, menyekolahkan anak mereka di sekolah-sekolah unggulan di Jogja, Jakarta, Surabaya, Sorong, Jayapura, dan sebagainya,” sebutnya.

Untuk itu, dia berharap kebijakan pendidikan zonasi semestinya tidak bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang prinsip sentuhan layanan dasar di bidang Pendidikan.

“Sistem zonasi sebaiknya hanya berlaku untuk hal-hal praktis seperti lokasi ujian, cerdas-cermat, dan sebagainya,” tandasnya. (es)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta