2.8 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Rapat Paripurna DPR PB, Penyerahan Dokumen KUA PPAS APBD Perubahan T.A 2022

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw M.Si memberikan penjelasan dan menyerahkan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD T.A 2022.

Dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat Masa Sidang Ke III Tahun 2022 terkait pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD T.A 2022 dengan agenda Penjelasan Gubernur dan Penyerahan KUA PPAS Perubahan APBD T.A 2022, Senin (26/9/2022) di Manokwari.

Penjelasan dan penyerahan Dokumen KUA PPAS Perubahan APBD itu dihadiri langsung Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Pol Drs Paulus Waterpauw M.Si, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor SIP, Wakil Ketua I DPR Papua Barat Ranley Mansawan, Wakil Ketua II DPR Papua Barat Saleh Seknun.

Ketua Komisi dan Anggota DPR Papua Barat, serta kepala OPD dilingkup Pemprov Papua Barat.

Pj Paulus Waterpauw mengatakan dalam penyusunan PPAS perubahan sebagai landasan penyusunan RAPBD Perubahan Provinsi Papua Barat T.A 2022 tetap disusun bertumpu pada kondisi kebutuhan dasar masyarakat.

“Juga realita permasalahan sosial politik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang relatif sangat dinamis sejak terbentuknya provinsi papua barat hingga saat ini,”kata Pj Waterpauw.

Menurut Pj Gubernur, Penyusunan KUA dan PPAS perubahan Provinsi PB yang menjadi dasar perubahan selain beberapa asumsi penyebab perubahan yang biasa terjadi, serta merujuk kepada arahan dalam PMK 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Untuk itu, diharapkan pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Sementara Wakil Ketua I DPR Papua Barat Ranley Mansawan mengatakan, pemerintah daerah tidak akan mengelola keuangannya secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggaran tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada.

“KUA dan PPAS memuat program yang akan dilaksanakan oleh Pemda dengan proyeksi pendapatan daerah sumber dan penggunaan pembiayaan didasari dengan asumsi yang mendasarinya,”tandasnya.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta