16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

PWI Papua Barat Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Biro Mansel

Must read

MANSEL, JAGATPAPUA.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, prihatin dengan terjadinya aksi kekerasan yang dialami dua wartawan Biro Manokwari Selatan (Mansel), yang dilakukan oleh oknum pencari kerja (Pencaker), Rabu (2/9/2020).

“Kami organisasi kewartawanan PWI Papua Barat, sangat prihatin atas insiden kekerasan yang dilakukan terhadap rekan seprofesi kami. Apapun alasannya penganiayaan itu tidak dibenarkan. Itu merupakan tindak pindana,” kata Ketua PWI Papua Barat, Bustam.

Dengan adanya kejadian itu, ia meminta pihak polisi benar-benar serius dalam menangani persoalan ini, sehingga kejadian serupa tidak terulang.

“Karena kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres, kami berharap agar dapat diusut tuntas,” pintanya.

Selain itu, Bustam juga mengaku tindakan korban penganiayaan dengan melakukan visum serta membuat laporan polisi ada hal benar dan ini harus menjadi catatan agar para pelaku pemukulan maupun penganiayaan segera untuk diproses.

“Ada cara-cara persuasif yang bisa ditempuh jika ada pembaca tidak terima isi berita ataupun terbitan suatu media, karena ada ruang. Bukan dengan cara kekerasan karena itu tidak dibenarkan,” ucapnya.

Untuk itu, Bustam menghimbau agar para pimpinan media masing-masing korban untuk terus mendampingi dan ikut ambil bagian dalam penyelesaian kasus tersebut.

Sebelumnya, dua wartawan Biro Mansel, dikeroyok oleh para pencaker, saat meliput kegiatan Dewan Adat Suku (DAS) enam Distrik di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), yang mendeklarasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

Pengeroyokan dan penganiayaan ini diduga akibat pemberitaan terkait pernyataan Ketua DAS soal pengumuman CPNS 2018, yang dimuat oleh salah satu media tersebut.(nae)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta