11.1 C
Munich
Minggu, Oktober 13, 2024

Polisi Tangkap Dukun Cabul Perkosa 9 Perempuan di Wondama

Must read

WONDAMA, JAGATPAPUA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Wondama, mengamankan seorang pria berinisial LK (42 tahun).

LK yang berprofesi sebagai dukun ini ditangkap, karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap 3 orang anak yang masih dibawa umur dan 6 wanita dewasa, di Distrik Teluk Duari, Kabupaten Teluk Wondama.

Aksi bejat LK diketahui sejak tahun 2017, kemudian dilaporkan Desember 2018 oleh salah satu korban. Namun penyelidikan kasus tersebut sempat terhenti, dan baru diangkat kembali di tahun 2019.

Pelaku dikenal oleh warga Distrik Teluk Duari, sebagai dukun pengobatan hal-hal gaib. Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkosa para korban.

Kasat Reskrim Polres Teluk Wondama, AKP Walman Simalango, SH.

“Jika ada yang sakit, LK sampaikan bisa menyembuhkan dan korban ditawarkan mau diobati di pantai atau di hutan,” kata Kapolres Teluk Wondama AKB Murwoto, SH, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Walman Simalango,SH, Jumat (2/8/2019).

“Kalau korbannya minta diobati di pantai, maka lokasi itu yang dijadikan pelaku melancarkan aksi bejatnya, begitupun sebaliknya,” kata Simalango.

Dijelaskan dalam melakukan aksinya, para korban sempat melawan, tetapi tidak berdaya dan malah memperoleh tindakan kekerasan, bahkan ada korban yang sempat dibanting.

Karena perlakukan kasar tersebut para korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.

“Ketika korban diobat, LK meminta harus dilakukan persetubuhan. Alasannya, kalau disetubuhi mereka akan sembuh,” ucap Simalango.

Menurut Simalango, dalam mengungkap kasus ini pihaknya mengalami sedikit kendala, karena lokasi kejadiannya cukup jauh.

“Untuk pelaku sudah diamankan, sambil menunggu proses lanjutan,” tandas Simangalo.

Akibat perbuatannya, LK diancam Pasal 76 D Undang-undang nomor 23 tahun 2002, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2014, tentang perlindungan anak, JO Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Indonesia Nomor 1 tahun 2016.(sol)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta