16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Pencairan Dana Desa di Maybrat Mengalami Keterlambatan

Must read

KUMURKEK, JAGATPAPUA.com – Kepala Bagian Pemerintahan Kampung Setda Kabupaten Maybrat, Origenes Howay, S.Sos, mengatakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019, pencairannya mengalami keterlambatan.

Hal ini disebabkan, karena bagian pemerintah kampung, Bupati dan wakil Bupati, masih sedang melakukan perubahan Nota Dinas menjadi Surat Keputusan (SK) Bupati, terkait pengangkatan Kepala Kampung.

“Nota dinas ini, sudah 1 tahun 6 bulan. Jadi harus ada SK Bupati, sehingga proses penyaluran dana kampung tidak terganjal aturan,” ujarnya.

“SK bupati tujuannya untuk pergantian antara waktu (PAW) bagi Nota Dinas, yang lewat dari 6 bulan itu. Fomnya sudah kami bagi ke 259 kampung untuk diisi struktur aparat kampung ditambah kaur keuangan, yang didasari peraturan menteri dalam negeri,”terangnya, Selasa (14/5/2019).

Ia menjelaskan, nama yang tertera dalam SK itulah yang layak memproses pencairan dana desa, sekaligus evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan penyalahgunaan anggaran. Apalagi di tahun 2019, anggaran dana desa sudah bertambah sekitar Rp1 Miliar setiap kampung.

“Kami sudah menerima temuan dari Inspektorat, yang tersebar di 24 distrik dan 259 kampung, dari anggaran 2017 dan 2018, karena tidak dilaksanakan secara maksimal. Misalnya setiap distrik penyalahgunaan dana desa itu mencapai Rp1 Miliar hingga Rp2 Miliar.

Untuk itu, dalam waktu dekat, Inspektorat akan menyurati pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan terkait penggunaan dana desa. “Soal pencairan kami harap kepala kampung dapat bersabar, menunggu pemprosesan SK baru selesai,” tukasnya.(es)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta