15.9 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Penambangan Emas Ilegal, Masih Terjadi Warinussy Desak Kapolda Segera Ambil Tindakan Tegas

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Praktisi Hukum, Yan Christian Warinussy mempertanyakan kepada Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Silitonga terkait masih gencar dilakukannya kegiatan penambangan emas secara Ilegal di sejumlah wilayah di Papua Barat.

“Saya mempertanyakan kepada Kapolda Papua Barat dan Kapolres Manokwari serta Kapolres Pegunungan Arfak, terkait masih berlangsungnya kegiatan penambangan emas secara melawan hukum di kawasan Masirawi, Waramui, Marmomi, Kali Kasih, Meuof, Mein Kabupaten Manokwari dan Minyambou Kabupaten Pegunungan Arfak,”tanya Direktur LP3BH ini.

Sesuai informasi yang diperoleh bahwa aktivitas tambang tanpa ijin alias ilegal masih berlangsung di kawasan-kawasan tersebut.

Herannya aparat penegak hukum di daerah tersebut seakan diam saja? Bahkan pemerintah daerah baik Bupati Manokwari dan Bupati Pegunungan Arfak juga tak bergeming.

Padahal diduga keras telah terjadi dan sedang berlangsung pengrusakan terhadap lingkungan di kawasan eksploitasi sumber daya alam mineral emas tanpa ijin tersebut.

“Saya mendesak Kapolda Papua Barat beserta jajarannya, termasuk Kapolres Manokwari dan Kapolres Pegunungan Arfak untuk mengambil tindakan tegas secara hukum,”tegas Warinussy

Demikian juga perhatian dari Bupati Manokwari dan Bupati Pegunungan Arfak bahkan Gubernur Papua Barat sangat diharapkan demi menyelamatkan masyarakat di sekitar kawasan penambangan tanpa ijin tersebut.

LP3BH Manokwari lanjut Warinussy akan senantiasa mengkawal segenap proses hukum dan perkembangan situasi penambangan ilegal di wilayah Masirwari dan sekitarnya itu.

Sebab, sesungguhnya diduga keras kegiatan penambangan ilegal masih terus berlangsung dan terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat.(jp/rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta