16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Pemkab Manokwari Diminta Terbitkan Restrukturisasi Kredit Bagi ASN

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Wakil Ketua DPRD Manokwari Norman Tambunan, meminta pemerintah menerbitkan surat permohonan restrukturisasi kredit bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), dilingkungan Pemerintah Manokwari.

“Pemkab harus surati seluruh kantor cabang perbankan atau koperasi di Manokwari, agar memberikan keringanan kredit kepada ASN selama 6 bulan. Setidaknya terhitung mulai Mei hingga Oktober 2020 mendatang,” ungkapnya, Minggu (3/4/2020).

Dia mengatakan permohonan ini merupakan buntut dari pandemi Covid-19. Seluruh sendi kehidupan masyarakat dibuat melambat, bahkan lumpuh. Dan imbasnya dirasakan nyaris seluruh elemen masyarakat, tak terkecuali ASN.

“Permohonan ini lebih kepada beban pengeluaran yang ditanggung ASN selama Pandemi Covid-19. Misalnya untuk membeli suplemen, hand sanitizer, dan alat pelindung diri (APD). Itu yang menjadi pertimbangan meminta restrukturisasi,” bebernya.

Selain itu, Politisi Golkar itu juga menyoroti surat dari pemda untuk restrukturisasi kredit kepada para pengusaha yg sudah dikeluarkan kepada perbankan, leasing dan lainnya, namun belum dilakasanakan. Terbukti masyarakat mengaku masih diminta membayar angsuran seperti bulan sebelumnya.

“Apakah perbankan leasing sudah melakukan itu sesuai ketentuan OJK. Sampai sekarang laporan dari masyarakat masih banyak yang menagih ke pada para kreditur. Mohon masalah ini penting untuk segera dicarikan jalan keluarnya. Seharusnya setelah menerima surat pemda mereka segera tindak lanjuti,” tambah dia.

Dia mencontohkan dengan menyurati para kreditur sesuai ketentuan OJK jelas terdapat sejumlah poin seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara pembayaran pokok.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak Virus Corona. OJK memberikan kewenangan ini kepada bank untuk menentukan kriteria kreditur yang dapat menerima perlakuan khusus.

“Contoh usaha transportasi dengan adanya pembatasan akses masuk ke Mansel dan Pegaf, penumpang semakin sepi dan untuk membayar cicilan kredit mobil pun jadi susah. Mohon perbankan dan leasing melihat ini,” tutupnya.(tik)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta