3.7 C
Munich
Jumat, April 19, 2024

Pansus DPR PB Ajukan 14 Poin Revisi UU Otsus Papua

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – DPR Papua Barat menerima 14 poin usulan dalam revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, melalui Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Otsus, Kamis (17/6/2021) di Manokwari.

Ketua Pansus Otsus DPR Papua Barat Yan Anton Yoteni, mengatakan 14 poin revisi UU 21, merupakan aspirasi masyarakat yang akan diserahkan kepada Pansus Otsus DPR RI.

“14 poin ini segera kami serahkan kepada Pansus Otsus DPR RI di Jakarta, setelah kami satukan persepsi dengan DPR Provinsi Papua,” ujar Yoteni.

Yoteni menjelaskan aspirasi masyarakat yang dirampungkan dalam 14 poin itu, bukan untuk revisi UU Otsus secara parsial, tapi universal (keseluruhan), pasal di dalam UU 21.

“Perlu diketahui 14 poin ini merupakan rangkuman dari 24 Bab dan 79 Pasal yang tercantum dalam UU 21 tentang Otsus Papua,” jelas Yoteni.

Adapun 14 poin usulan revisi UU Otsus Papua dari DPR Papua Barat, antara lain menyangkut kewenangan di bidang politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, perlindungan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua atau OAP.

Pada poin selanjutnya diusulkan revisi pemberian kesempatan bagi OAP dalam kelembagaan DPR RI melalui mekanisme pengangkatan.

“Di tingkat DPR Provinsi dan kabupaten/kota melalui mekanisme pemilu dan pengangkatan pun harus ada ketegasan menyangkut komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam kerangka Otsus,” sebutnya.

DPR Provinsi Papua Barat juga mengusulkan revisi terkait penguatan kewenangan pada lembaga kultur Majelis Rakyat Papua (MRP), dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terkait status sebagai OAP.

“Kami juga usulkan revisi terkait perlindungan dan keberpihakan bagi OAP memperoleh kesempatan dan diutamakan dalam berbagai pekerjaan seperti ASN,TNI/ Polri, BUMN, BUMD dan bidang kerja lainnya,” tutur Yoteni.

Lebih lanjut DPR Papua Barat juga usulkan revisi terkait pembentukan partai politik (Parpol) lokal, perlindungan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat, hingga revisi sistem perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pengelolaan penerimaan anggaran dalam kerangka Otsus.

“DPR Papua Barat juga usulkan tentang ketegasan pada perlindungan dan penegakkan HAM Papua melalui terbentuknya pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan pendirian perwakilan Komnas HAM di Papua Barat,” sebutnya

Dan terakhir, atau poin ke 14, kata Yoteni, DPR Papua Barat usulkan pengawasan pelaksanaan Otsus dilakukan melalui pembentukan badan pengawas Otsus yang berkedudukan di bawah, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Sebelumnya, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah menyerahkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) masyarakat adat wilayah Domberai-Bomberai kepada Ketua Pansus Otsus DPR RI Komarudin Watubun di Jakarta.

Hal ini dibenarkan ketua lembaga kultur MRPB Maxsi Nelson Ahoren, hasil dari RDP yang digelar akhir tahun 2020 itu telah diserahkan dengan utuh, tak satupun ditambah atau dikurangi.

“Aspirasi masyarakat adat Papua Barat lewat RDP MRPB sudah kami serahkan kepada Pansus Otsus DPR RI,” tanas Maxsi belum lama ini.(jp/sos)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta