15.9 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Muhammad Aris launching Aksi Perubahan Rekonsiliasi UPP OPD Sorong Selatan

Must read

TEMINABUAN,JAGATPAPUA.com-Asisten 3 Bidang Adminstrasi Umum H Muhammad Aris,SKM MKes Selaku Mentor melaunching Aksi Perubahan Rekonsiliasi Unit Pelayanan Publik (UPP) OPD dilingkungan pemerintahan Sorong Selatan.

Launching Unit Pelayanan Publik OPD itu di laksanakan di salah satu ruang Bagian Organisasi dan Tata laksana (Ortal) Setda Kabupaten Sorong Selatan, Selasa (24/5/2022).

Hadir Dalam Acara tersebut Asisten 3 Bidang Adminstrasi Umum H Muhammad Aris,SKM MKes,Kepala Bagian Bagian Organisasi dan Tatalaksana Maria Magdalena Asmuruf,SE selaku reformer serta Kasubag dan seluruh Staf pada Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setda Kabupaten Sorong Selatan.

Kepala Bagian Bagian Organisasi dan Tatalaksana Maria Magdalena Asmuruf,SE Dalam Laporanya menjelaskan bahwa Pelayanan Publik OPD adalah suatu hal yang sangat penting dan perlu dievaluasi setiap Tahun yang meruakan Tupoksi pada Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setda Kabupaten Sorong Selatan untuk melakukan pendampingan OPD yang ada diKabupaten Sorong Selatan

Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik juga Permenpan No 36 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik

Dalam Penilaian MENPANRB Kabupaten Sorong Selatan hingga kini belum pernah melakukan Evaluasi dan baru dilakukan pada Tahun 2021 yang mana hanya 2 OPD yang dijadikan sampel dalam evaluasi yaitu Dukcapil dan PTSP dan dinilai masih sangat rendah dengan nilai E

Dengan dibentuknya Unit Pelayanan Publik OPD diharapkan semua OPD yang ada di Kabupaten Sorong Selatan mengetahui bahwa Bagian Organisasi dan Tata laksana (Ortal) Kabupaten Sorong Selatan telah memiliki unit yang dapat menanganinya yaitu dengan melakukan pendampingan langsung kepada OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada Masyarakat dan juga telah diambil sampel masyarakat sebagai pengguna layanan ini yaitu Distrik Teminabuan.

Dalam Launching ini diharapkan staf Bagian Ortal dapat berperan Aktif untuk bersama mewujudkan pelayanan pendampingan terkait Pelayanan Publik OPD yaitu bagaimana cara menyusun standar pelayanan publik sehingga OPD dapat memberikan standar pelayanan ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan standar aturan ketentuan yang berlaku di dinas terkait

Juga diharapkan untuk semua ASN yang ada diSorong Selatan dapat menunjukan Inovasi yang baru yang langsung menyentuh kepada masyarakat

Bagian Ortal juga telah mengajukan proposal Inovasi Pelayanan Publik karena baru dimulai sehingga diharapkan dukungan dari TIM Kerja Internal untuk menyukseskan pendampingan bagi pelayanan publik di setiap OPD. Dalam proyek perubahan sehingga hasilnya dapat tercapai yang mana OPD yang mendapat pendampingan dapat paham dan dapat melaksanakan pelayanan publik dengan baik kemudian melakukan evaluasi yang akan disampaikan kepada Unit Pelayanan Publik Provinsi Papua Barat serta Kemenpan-RB.

Asisten 3 Bidang Adminstrasi Umum H Muhammad Aris,SKM M.Kes dalam sambutannya mengharapkan agar dengan terbentuknya Unit Pelayanan Publik OPD masyarakat sebagai penerima manfaat dapat terbantu.

Menurutnya Proper yang dilakukan ini sangat bermanfaat untuk bagaimana melayani masyarakat dengan baik seperti memasang petunjuk arah atau alur kepada masyarakat untuk melakukan koordinasi atau konsultasi dengan pejabat berwenang agar masyarakat tidak bingung ketika hendak menanyakan suatu hal pada Birokrasi atau OPD tertentu.

Untuk itu Proper ini walaupun hanya menjadi sampel dibeberapa OPD dengan waktu yang terbatas diharapkan agar pelayanan publik dapat berjalan baik dapat dilaksanakan dan harus selesai

Diharapkan Tim kerja yang ada dapat membantu pelaksanaan kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan baik.

“ Semoga dapat berjalan dengan baik dan kita harapkan bagian Ortal sebagai Induk Organisasi dapat menganalisis , Jika pekerjaan kita ini ditekuni tentunya akan memberikan kepuasan tersendiri,” ungkapnya (jp/ick)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta